Korupsi Ratusan Juta, Kejaksaan Negeri Labuha Tahan Mantan Kepala Desa Marabose
(Baliekbis.com), Kejaksaan Negeri Labuha Halmahera Selatan, Maluku Utara menahan mantan Kepala Desa Marabose periode 2019-2020, berinisial IAH, karena diduga korupsi yang merugikan negara senilai Rp.738.367.414.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/11/22) sekitar pukul 14.00 WIT, Kepala Kejaksaan Negeri Labuha, Guntur Triyono mengatakan, tim jaksa penyidik Kejari telah melakukan rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana desa, di Desa Marabose Kecamatan Bacan Labuha tahun 2019-2020 yang diduga merugikan negara senilai Rp.738.367.414.
Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa kurang lebih dua puluh orang saksi, dan meminta keterangan tiga orang ahli yang didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat setempat.
“Berdasarkan hasil ekspose oleh tim jaksa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dengan menetapkan seorang yang semula menjadi saksi ditingkatkan menjdi tersangka berinisial IAH (selaku mantan Kades Marabose Kec. Bacan Kab. Labuha) TA. 2019-2020,“ ujar Kajari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka ini, maka tim penyidik langsung melakukan penahanan dibawa ke rutan di Lapas Labuha terhitung mulai hari ini untuk dua puluh hari ke depan.
Akibat dari dugaan korupsi ini tersangka IAH, dijerat dengan pasal 2 (1) sub pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU 20/2001, tentang Peruban atas UU Tipikor. Siapapun yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan negara, daerah akan diproses secara hukum dan tidak ada tempat aman bagi pelaku.
Komitmen kepala kejaksaan Halmahera Selatan ini tak main-main. Mereka akan terus bergerak dan berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bumi Saruma. (udi)