Korwil Bali Galang Dukungan Tolak Revisi UU MD3
(Baliekbis.com), Revisi UU MD3 telah resmi diterapkan dan diproses dalam waktu yang relatif singkat. Padahal umumnya untuk revisi suatu UU, pembahasannya menghabiskan waktu yang sangat lama. Dalam revisi tersebut, juga memuat pasal-pasal yang kontroversial, termasuk Hak Imunitas para anggota DPR dan ‘Pasal Karet’ 122 K, di mana DPR dapat mengambil langkah hukum terhadap orang-orang yang dianggap ‘merendahkan’ DPR dan anggotanya.
Selain itu terdapat pasal yang menyatakan jika dipanggil DPR, tidak datang, bisa dipanggil paksa oleh polisi, dan pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR. “Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK. Demikian dikatakan Korwil Bali Aksi Tolak UU MD3, I Putu Indra Mandhala Putra, SH.,M.Kn., atau akrab disapa Iman, di Denpasar, Rabu (4/4).
“Meski Presiden Jokowi menolak untuk menandatangani, UU itu akan tetap berjalan. Tapi kita masih punya kesempatan untuk menggugurkan UU MD3 ini. Kita bersama-sama bisa mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena proses pengesahan UU MD3 ini cacat,” sebutnya.
Setidaknya, Iman membeberkan tujuh alasan, di antaranya, karena Presiden menolak tandatangan, Presiden tidak mengetahui terkait pasal-pasal kontroversial, bertentangan dengan putusan MK No.76/puu-XII/2014 tentang pemanggilan anggota DPR, pembahasan tertutup dari publik, pasal kontroversial tidak masuk dalam naskah akademik, pengesahan terburu-buru dan bertentangan dengan demokrasi, terutama akuntabilitas publik.
Gugatan kepada MK, lanjut dia, akan diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Tolak UU MD3 yang terdiri dari gabungan LSM dan organisasi kepemudaan di seluruh Indonesia di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Bali Peduli Bangsa, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Organisasi Pemuda Dongki Bali, dan FITRA.
“Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Bali pada khususnya, yang tidak setuju jika wakil rakyat tidak boleh dikritik oleh rakyatnya sendiri untuk bergabung menjadi penggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, cara untuk ikut bergabung dengan gerakan ini, yaitu dengan ikut menandatangani petisi secara online di link: https://bit.ly/2HeLJu9 (nantinya hasil petisi akan dibawa sebagai data dukungan ke MK), atau dapat juga berkontribusi secara langsung dengan mengirimkan fotokopi KTP dan Surat Kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai (format Surat Kuasa bisa diunduh di sini: http://bit.ly/2FRO3cw) ke Posko Korwil Bali Aksi Tolak UU MD3 di Jl. Kusuma Bangsa III/18x, Denpasar, Bali (CP: 081339694568), atau bisa dikirimkan langsung ke alamat Kantor Hukum Veri Junaidi & Associates, Jl. Tebet Timur Dalam VIII Q No. 1, Tebet, Jakarta Selatan (CP: 087877207657).
“Saat ini, petisi kita sudah didukung oleh 226 ribu orang. Ini adalah petisi nasional dengan dukungan terbanyak dan pertumbuhan tercepat di Indonesia. Dengan suara kita bersama, besar kemungkinan gugatan kita akan berhasil. Mari gerak sekarang,” pungkas Iman. (gfb)