KPPU Dorong Persaingan Usaha Secara Sehat Bisa Dijalankan

(Baliekbis.com),KPPU hadir guna memastikan bahwa kompetisi secara sehat bisa dijalankan. Demikian juga, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran persaingan tidak sehat dapat dijalankan tanpa tebang pilih.

“Dalam menjalankan peran untuk mengawal demokratisasi ekonomi di Indonesia maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong persaingan sehat dan penegakan hukum,” ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr. Harry Agustanto,S.H.,M.H. saat Sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 di hadapan anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali di Kantor Diskominfo Bali, Renon, Denpasar, Kamis (5/12/2019) sore.

Harry menambahkan
ihkwal kelahiran lembaga ini tahun 2000 di antaranya untuk mengawal demokratisasi ekonomi. Lembaganya juga bekerja dalam melakukan pengawasan kemitraan, advokasi kebijakan. Ia berharap, apa yang menjadi saran atau rekomendasi KPPU bisa dijalankan. “Jangan sampai mengabaikan saran dan pertimbangan yang dilakukan KPPU, maka akan dilakukan penegakan hukum baik melalui sanksi denda hingga pencabutan izin,” tegasnya lagi.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan, lembaganya terus mendorong agar pelaku usaha bersaing dalam pengembangan usaha baik produk, harga dan tempat secara sehat. Harus disadari bahwa, membangun kultur persaingan sehat itu, justru bisa menjadikan kegiatan usaha lebih berwarna sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan mematikan usaha lainnya.

Dia mencontohkan, UMKM termasuk yang dikecualikan dalam persaingan itu, namun mereka akan terkena dampak dari persaingan terutama perusahaan-perusahaan besar. Pihaknya juga meminta agar melakukan antisipasi seperti menjamurnya trend bisnis franchise, waralaba yang suka tidak suka harus diantisipasi pengusaha kecil.

Komisioner KPPU Dr. Harry Agustanto menyerahkan cinderamata kepada
Ketua AMSI Bali I Nengah Muliarta

Diakui Dendy, dalam menjalankan tugasnya, fungsi pencegahan lebih didahulukan daripada penindakan hukum. Sementara dalam fungsi penegakan hukum, KPPU terus melakukan pengawasan terhadap produk eksekutif seperti Pergub dan Perda. “Kami melakukan pengawasan terhadap Perda-Perda atau Pergub yang tidak memihak kepentingan rakyat,” tegasnya sembari menegaskan lembaganya mendorong lahirnya kemitraan sehat.

Dalam konteks di daerah seperti Bali, maka masyarakat bisa melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap Pergub atau Perda agar tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Di pihak lain, Ia menyampaikan, dunia usaha tidak bisa menghadang kehadiran teknologi digital melainkan beradapatasi dengan berbagai potensi dan tantangan yang muncul. Ditegaskan Harry, pihaknya sudah menyampaikan beberapa poin penting yang masuk dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 itu antara lain, soal ekstra teritorial dimana sebelumnya KPPU hanya berwenang memeriksa pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia. “Namun saat direvisi kewenangannya diperluas sehingga bisa memeriksa dimana pun domisili pelaku usaha,” imbuhnya. (ams)