KPU dan Bawaslu Denpasar Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada 2024

(Baliekbis.com), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, beserta sejumlah pemangku kepentingan terkait, menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) terkait Pilkada 2024 yang tersebar di empat kecamatan.

“Bawaslu Denpasar sebelumnya sudah memberikan imbauan dan cegah dini kepada KPU Kota Denpasar dan juga pasangan calon peserta pilkada terkait pemasangan alat peraga sosialisasi karena ini sudah memasuki masa kampanye,” kata anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani disela-sela kegiatan penertiban di Denpasar, Senin (14/10/2024).

Selain itu, jajaran Bawaslu Denpasar juga sudah mendata seluruh alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang ada di Kota Denpasar, kemudian disampaikan kepada KPU Kota Denpasar, sehingga setelah data tersebut didata kembali oleh KPU lalu dilakukan penertiban bersama.

“APK yang tidak sesuai dengan estetika dan tidak sesuai dengan perda harus ditindaklanjuti karena pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan KPU dan juga perda. Kegiatan penertiban kali ini dibagi untuk empat kecamatan,” ujarnya sembari menyampaikan mulai hari ini juga akan mulai dipasang APK yang difasilitasi KPU Denpasar.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan sebelum dilakukan penertiban, didahului dengan kegiatan apel bersama dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Denpasar, Bawaslu Denpasar dan jajaran.

“Kami sebelumnya juga sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan upaya pembersihan alat peraga sosialisasi saat memasuki tahapan kampanye. Yang sebelumnya termasuk APS, sekarang sudah alat peraga kampanye karena sudah mencantumkan profil dari masing masing peserta pasangan calon,” ucapnya.

Sekar menambahkan, sesuai dengan pasal 39, Peraturan KPU No 13 Tahun 2024, sesungguhnya yang berkewajiban membersihkan alat peraga kampanye di luar yang difasilitasi KPU dan yang di luar tambahan 200 persen dari pasangan calon adalah pasangan calon itu sendiri, atau parpol dan gabungan parpol yang menjadi partai pengusulnya.

“Namun, kami bersama jajaran Bawaslu dan instansi terkait, demi menjaga estetika dan keindahan di Kota Denpasar, kami menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang,” katanya.

Melalui upaya penertiban ini sekaligus untuk memberikan ruang dalam memasang APK yang difasilitasi KPU Denpasar dan APK sebanyak 200 persen yang boleh ditambah oleh pasangan calon.

“Sebelumnya kami sudah bersurat pada 3 Oktober kepada tim kampanye pasangan calon untuk secara swadaya menurunkan APS yang dipasang. Dari 496 titik yang disampaikan Bawaslu pada kami, ada sebagian sudah ditertibkan atau diturunkan, namun ada juga yang masih terpasan. Oleh karena itu, mau tidak mau kami beritikad baik untuk melakukan penertiban kali ini,” katanya.

Dalam penertiban kali ini, jajaran KPU dan Bawaslu Denpasar dibantu satu armada truk milik Satpol PP Denpasar dan tiga armada dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, untuk mengangkut APS. APS hasil penertiban akan dititipkan sementara di DLHK Denpasar.