KPU Kota Denpasar Laksanakan Rekapitulasi dan Pengumuman DPB Mei 2022
(Baliekbis.com), KPU Kota Denpasar melaksanakan rekapitulasi dan mengumumkan DPB bulan Mei 2022 melalui papan pengumuman, website, dan media sosial serta disampaikan kepada KPU Provinsi Bali, KPU RI melalui KPU Provinsi, dan Bawaslu Kota Denpasar.
Dalam DPB bulan ini, KPU Kota Denpasar mendaftarkan tiga orang pemilih baru dari hasil update status perekaman pemilih usia 17 tahun Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara yang sudah melakukan perekaman KTP EL dan mencoret 2.537 (dua ribu lima ratus tiga puluh tujuh) pemilih yang berstatus belum rekam KTP EL (B).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 pasal 18 ayat (3) huruf i, pemilih yang belum rekam KTP EL termasuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada saat penetapan DPT Pilwali 2020 terdaftar 5.596 pemilih belum rekam KTP EL dan disampaikan datanya kepada Disdukcapil Kota Denpasar. Oleh Disdukcapil data tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan Program JB Pelangi (Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi) di Kantor Desa/Kelurahan se Kota Denpasar. Hingga saat ini tersisa 2.537 pemilih belum rekam.
Menurut keterangan Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, minimnya pemilih baru dan tidak adanya pemilih TMS kategori lainnya (pindah ke luar, meninggal, alih status menjadi TNI/POLRI) yang dapat dimutakhirkan dalam DPB bulan Mei 2022 disebabkan karena KPU Kota Denpasar kesulitan mendapatkan penyandingan data pasca diberlakukannya aplikasi SIAK terpusat oleh Disdukcapil.
Untuk selanjutnya KPU akan mendorong upaya mandiri masyarakat dalam proses pemutakhiran berkelanjutan dengan optimalisasi kontak layanan melalui whatsapp, cek data pemilih melalui portal lindungihakmu.kpu.go.id serta akan menunggu hasil penyandingan data yang dilakukan oleh KPU RI terhadap DP4 yang diterima dari Kemendagri dan hasilnya diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemutakhiran lebih lanjut. (ist)