Kuasa Hukum Pelapor Kasus Tanah di Gianyar Tunggu Hasil ‘Pemeriksaan’ Oknum Notaris
(Baliekbis.com), Penanganan proses hukum di lingkungan Kepolisian Resor Gianyar terkait dugaan kasus Penggelapan Sertifikat dan Pemalsuan Tanda Tangan” terhadap terlapor AA, seorang Notaris/PPAT di Wilayah Kabupaten Gianyar yang mandeg dan tidak berjalan sebagaimanamestinya telah menjadi sorotan publik.
Kasus Penggelapan Dokumen dan Pemalsuan tanda tangan milik Pelapor inisial GP mengalami kemandegan sejak 2020. Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menangani perkara 2 laporan polisi (LP). LP penggelapan sertifikat ditangani unit 2 Satreskrim Polres Gianyar disebut sudah dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak cukup bukti. Sedangkan LP pemalsuan tanda tangan ditangani oleh unit 4 dan perkembangan masih tahap proses penyidikan masih berjalan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendra Jaya, saksi – saksi sudah dimintai keterangan dan saat ini penyidik masih menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum notaris sebagai saksi.
Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Bali I Kadek Yuliana mengaku telah melakukan koordinasi dengan Penyidik terkait permasalahan tersebut.
Penyidik telah mengirimkan permohonan yang sudah diterima dan saat ini masih dalam proses administratif dan kalau memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Notaris.
“MKNW Bali diberikan waktu untuk memeriksa sampai dengan memutuskan permohonan tersebut dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak permohonan tersebut diterima sesuai amanat Permenkumham 17 Tahun 2021,” ungkapnya.
Untuk itu, Kuasa Hukum Pelapor Yehezkiel Putera Kumala, S.H.,M.H. menanggapi pernyataan MKNW setelah dirinya bertemu dengan Sekretaris MKNW Bali I Kadek Yuliana di Denpasar, Kamis (24/3). Penyidik Polres Gianyar telah mengirimkan Surat sejak tanggal 23 Januari 2022 dan diterima dan teregister pada tanggal 24 Januari 2022 oleh MKN Provinsi Bali, telah 49 (empat puluh sembilan) hari MKNW Bali tidak menanggapi Surat dari Penyidik atas permohonan persetujuan pemanggilan terlapor oknum notaris.
Bahwa keterangan dari Sekretaris MKNW Provinsi Bali Kadek Yuliana yang menyatakan atas keterlambatan menanggapi surat dari penyidik dikarenakan belum terhitung 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya, pihaknya menilai pernyataan itu jelas bertentangan dengan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2021 yang memuat ketentuan sebagai berikut:
(4) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
(5) dalam hal Majelis Kehormatan Notaris Wilayah tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Majelis Kehormatan Notaris wilayah dianggap menerima Permintaan Persetujuan.
Pernyataan dari sekretaris MKNW Bali tersebut jelas bertentangan dan menyalahi peraturan
tersebut dimana jelas menyatakan “30 Hari sejak diterimanya Permohonan dari Penyidik” bukan dihitung berdasarkan 30 hari kerja. “Demi hukum MKNW Provinsi Bali dianggap telah menyetujui Permohonan dari Penyidik Polres Gianyar sehingga Polres Gianyar wajib segera untuk melakukan Pemanggilan terhadap oknum Notaris tanpa alasan apapun juga.
“Saya pun terima informasi dari Sekretaris MKNW yang akan memanggil Notaris yang diagendakan pada tanggal 1 April 2022 dan rencana mengirimkan surat pada tanggal Jumat 25 Maret 2022 atau Senin 28 Maret 2022 kepada Terlapor untuk dapat menghadiri pemeriksaan di hadapan Majelis MKN,” ungkap Yehezkiel Putera Kumala di Denpasar, Jumat (25/3). (art)