Kuasa Hukum Robin Kelly Pertanyakan Sistem Keamanan Hotel Hingga Terjadi Pengambilalihan Balita
(Baliekbis.com), Kuasa hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya Putra, SH., MH. menyampaikan bahwa pihaknya enggan membahas siapa pelaku yang membuat kedua balitanya kliennya sampai berpindah tangan dari arena bermain (Kids Club) Hotel Holiday Inn Resort Baruna, namun faktanya kliennya menitipkan di tempat tersebut dan kami memiliki semacam bukti kwitansi.
“Saya tidak tertarik untuk membahas siapa pelakunya, mestinya ada yang tidak ‘prudent’ terhadap sistem keamanan hotel tersebut dan harus menjadi atensi semua pihak,” kata I Made Somya Putra sesaat sebelum sidang mediasi di PN Denpasar, Selasa (25/10/2022).
Pihaknya selama ini terus mempertanyakan jawaban dari pihak hotel namun tidak pernah ada jawaban dengan itikad baik ataupun empati, hanya karena hotel merasa tidak melakukan kelalaian.
Perkara terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019, Penggugat melakukan check-in di Hotel Holiday Inn Baruna Bali (Hotel) milik Tergugat.
Pada tanggal 13-14 Agustus 2019, Penggugat memanfaatkan fasilitas di Hotel bernama Kids Club untuk kedua anak Penggugat, yaitu Alfred Sterling Pelham Ayers dan Darcy Devon Pelham Ayers.
Keduanya diketahui kemudian keberadaannya telah sampai di negara Australia, belakangan diketahui dibawa oleh Ayah biologisnya. Melalui perjalanan panjang serta proses pengadilan yang melelahkan akhirnya sang Ibu, Robin Kelly berhasil memenangkan hak perwaliannya. Hakim menganggap Ayah biologisnya diyakini tidak cakap dalam mengasuh keduanya, mungkin disebabkan oleh perilaku buruk gaya hidup orang tersebut.
Media yang kesulitan mendapatkan keterangan dari pihak hotel, dan hotel tersebut seakan malah tidak memberikan atensi terhadap kasus ini bahkan pasca hakim dalam sidang pada Senin (10/9) lalu yang memutuskan kasus ini harus digelar dalam sidang mediasi. Kuasa hukum Holiday Inn Resort Baruna Kuta juga enggan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh media terkait kasus ini, padahal semestinya menjawabnya sesuai kewajiban UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Intinya dalam perkara ini bukanlah siapa yang menjadi pelaku dalam pengambilalihan kedua anak tersebut tapi masalah tanggungjawab hotel dan mengapa hal tersebut terjadi pada klien yang telah membayar uang sewa untuk menitipkan kedua anaknya saat ditinggal sebentar ke mini market sekitarnya” tegas Made Somya. (hd)