Kuatkan SDM Koperasi Melalui Sertifikasi Kompetensi
(Baliekbis.com), Sumber daya manusia gerakan koperasi sangat menentukan pertumbuhan ekoinomi. Melalui perkembangan koperasi, ekonomi akan terus maju. Maka itu, pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar melaksanakan Diklat bagi SDM Pengelola Koperasi se Denpasar pada Senin (4/6) kemarin di Hotel Grand Mirage Denpasar. Diklat dibuka Plt. Wali Kota Denpasar, Jaya Negara yang diwakili Asisten III, Edy Mulya diikuti peserta 103 orang terdiri dari 33 orang diklat akutansi, 70 orang diklat dan uji sertifikasi kompetensi. Edy Mulya menegaskan, bulan depan tepatnya 12 Juli 2018 merupakan HUT Koperasi atau Harkop ke 71. Dalam perjalanan banyak koperasi di Denpasar telah membuktikan kemajuan pesat, juga banyak bermunculan koperasi baru yang diharapkan mengalami kemajuan. ”Administrasi keuangan koperasi harus dilaksanakan dengan tertib. Disiplin dan tertib untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Karyawan dan staf dibidang akutansi wajib memiliki pemahaman yang benar tentang akutansi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., mengakui perkembangan koperasi di Denpasar sangat bagus. Namun demikian kedepan akan terus diupayakan agar semua koperasi mandiri. Yakni melalui tangguhnya SDM. “Denpasar menuju Kota Kompeten. Maka SDM koperasi juga semuanya kompeten. Pemerintah terus berupaya memberikan pasilitas diklat. Juga mesti dibarengi oleh gerakan sendiri dengan memanfaatkan dana pendidikan,” tegasnya. Ketua Panitia sekaligus Kabid BLK, Anom Prasetya, maksud dan tujuan diklat ini agar SDM Koperasi, khususnya yang menangani akuntansi serta Pengelola Koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam memiliki kemampuan serta kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan pencatatan pembukuan serta dalam mengelola koperasi secara professional dan akuntabel.
Sedangkan latarbelakang bahwasanya dalam Pasal 13 ayat 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dikatakan “Pengelola usaha simpan pinjam koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai peraturan perundang-undangan”. Peraturan Menteri Koperasi tersebut dipertegas dengan telah diterbitkannya Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM RI nomor 12/PER/DEP.6/XII/2016 tentang Penerapan Sanksi, yang mana dalam Pasal 5 peraturan tersebut dengan tegas telah dikatakan bahwa “Sanksi yang dapat dikenakan kepada koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dimaksud teguran tertulis paling sedikit 2 (dua) kali, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi, pencabutan Ijin Usaha Simpan Pinjam’. ”Untuk memberikan kesempatan bagi pengelola koperasi dalam mendapatkan Sertifikat Kompetensi serta menghindarkan dijatuhkannya sanksi-sanksi tersebut, Pemerintah Kota Denpasar, melalui Anggaran Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar melaksanakan kegiatan diklat ini,” jelasnya. (ist)