Kumpulkan Rp4,7 Triliun, Kanwil DJP Bali Tutup Semester I dengan Capai Realisasi Penerimaan Sebesar 61,39%
(Baliekbis.com), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak di Provinsi Bali sebesar Rp7,7 triliun. Hingga semester I Tahun 2022, Kanwil DJP Bali mencatat penerimaan pajak sebesar 61,39% atau Rp4,737 triliun dari target yang diberikan.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 36,05% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun Penerimaan Pajak Tersebut Didukung Oleh 5 (Lima) sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp1.047,69 miliar atau 23,11%, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp872,36 miliar atau 18,41%; Kegiatan Jasa Lainnya sebesar Rp415,53 miliar atau 8,77%, Industri Pengolahan sebesar Rp403,87 miliar atau 8.52%, dan Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp382,29 miliar atau 8,07%.
Selain itu, terdapat 5 (lima) kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali yang capaian penerimaannya telah melampaui capaian Kanwil DJP Bali yaitu KPP Pratama Denpasar Barat telah mengumpulkan penerimaan Rp524,99 miliar dari target penerimaan, KPP Pratama Denpasar Timur telah mengumpulkan penerimaan Rp587,52 miliar dari target penerimaan, KPP Pratama Badung Selatan telah mengumpulkan penerimaan Rp374,21 miliar dari target penerimaan, KPP Pratama Badung Utara telah mengumpulkan penerimaan Rp278,79 miliar dari target penerimaan, dan KPP Pratama Tabanan telah mengumpulkan penerimaan Rp227,58 miliar dari target penerimaan.
Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali mengungkapkan dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 286.319 SPT atau 86,73% dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP). Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 22.809 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 225.142 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 37.189 SPT.
Selain itu, Program Pengungkapan Sukarela telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu. WP di Bali yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebanyak 3.927 WP yang terdiri dari kriteria I sebanyak 1.158 WP dan kriteria II sebanyak 3.518 WP. Dari 3.927 WP yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp4,767 triliun dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp542,98 miliar yang terbagi sebesar Rp162,74 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan I dan Rp380,24 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan II.
Dari harta bersih yang diungkapkan oleh WP yang mengikuti PPS sebesar Rp4,767 triliun, terdapat 5 (lima) jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP. Pertama yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp1,07 triliun dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp102,8 miliar. Yang kedua adalah deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp705,02 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp79,4 miliar. Ketiga tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp598,96 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp78,3 miliar. Yang keempat tanah dan/bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp506,68 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 60,5 miliar. Yang kelima saham dengan nilai harta bersih sebesar Rp274,17 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp33,5 miliar.
Anggrah Warsono selaku Kepala Kanwil DJP Bali mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada wajib pajak di Bali yang telah mengikuti program pengungkapkan sukarela ini.
”Saya juga mengharapkan setelah PPS ini bersama-sama kita jadikan momen yang tepat bagi kita semua rakyat Indonesia untuk bangkit dan bergotong royong membangun bangsa ini melalui kesadaran membayar pajak,” ujar Anggrah.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju