Kunker Komite IV DPD RI, UMKM Berharap Pembinaan Berkelanjutan dan Dilatih Pelaporan Usaha
Pelaku usaha kecil berharap adanya informasi bantuan kredit seperti KUR agar disosialisasikan secara luas karena selama ini hanya sedikit yang tahu. Padahal KUR itu sangat diharapkan pelaku usaha (kecil) setelah diterpa pandemi Covid-19. Pelaku usaha juga butuh pelatihan dan pembinaan yang berkesinambungan agar bisa bangkit kembali.
(Baliekbis.com), Kunjungan kerja (Kunker) Komite IV DPD RI ke Bali mendapat respons positif saat bertemu dengan pelaku UMKM di Kantor DPD RI Renon Denpasar, Sabtu (21/1) sore. Dalam pertemuan yang dihadiri 30 Anggota Komite IV dari seluruh Indonesia dan Kadis Koperasi, UKM Bali Wayan Ekadina serta Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali GA Diah Utari, para pelaku usaha berharap selain dibantu permodalan, dan pembinaan juga diberi pelatihan menyangkut pelaporan kegiatan usaha mereka.
Dwi, yang merintis usaha kopi di Plaga sejak 2010 berharap dari pertemuan itu bisa dibantu pengembangan pasar. “Saat pandemi Covid, saya menyerah. Sekarang mulai bangkit dan mohon dibantu pemasaran,” ujarnya kepada rombongan Komite IV DPD yang dipimpin ketuanya Dra. Hj. Elviana, M.Si.
Pengusaha roti, Vera mengaku sempat berjaya mengelola pie susu dengan puluhan tenaga kerja. Namun karena pandemi ia banting stir buat roti. “Tahun 2020 saat covid, kami tak bisa produksi pie susu karena toko oleh oleh tempat memasarkan tutup. Bahkan dananya banyak mengendap di sana. Lalu saya beralih buat roti,” jelasnya. Ia berharap kalau ada informasi bantuan kredit seperti KUR agar disosialisasikan karena hanya sedikit yang tahu. Vera juga berharap dibantu cara pembuatan laporan neraca usaha.
Pelaku usaha kosmetik Djani Ananta yang sempat ekspor ke beberapa negara juga berharap ada pembinaan secara berkelanjutan pascapandemi ini. Rekannya, Gung Mas yang bergerak di bidang kerajinan juga berharap adanya pembinaan secara rutin. Sementara Yustini yang memproduksi kue pukis dari bahan kelor mengaku kesulitan membuat tepung kelor. “Kami butuh bantuan pelatihan dan pendampingan,” ujarnya.
Atas berbagai informasi dari pelaku UMKM, Ketua Komite IV Elviana mengatakan akan menindaklanjuti dengan kementerian terkait. Ia bahkan mengatakan untuk modal bisa bekerja sama dengan PT PNM (Permodalan Nasional Madani) yang sudah banyak membantu pengusaha di Bali. “Pinjaman Rp2 juta, cukup mencicil Rp50 ribu/minggunya. Ini sangat ringan,” jelasnya.
Di awal pertemuan, Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPD RI Dr. Made Mangku Pastika,M.M. yang juga Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Bali menyampaikan apresiasinya kepada para Anggota Komite IV DPD RI yang telah memilih Provinsi Bali sebagai tempat dilaksanakannya Kunjungan Kerja dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali 2008-2018 ini memperkenalkan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI yang hadir yaitu,
1. Sultan B Nadjamudin (Wakil Ketua III DPD RI – Provinsi Bengkulu);
2. Dra. Hj. Elviana, M.Si. (Ketua Komite IV – Provinsi Jambi);
3. H. Sukiryanto, S.Ag. (Wakil Ketua I Komite IV – Provinsi
Kalimantan Barat);
4. Novita Anakkota., S.H., M.H. (Wakil Ketua Komite IV – Provindi
Maluku)
5. KH. Ir. Abdul Hakim., M.M (Wakil Ketua Komite IV – Provinsi
Lampung)
6. H. Sudirman (Provinsi Aceh)
7. H. Faisal Amri., S.Ag., M.Ag. (Provinsi Sumatera Utara)
8. H. Leonardy Harmainy Dt.Bandaro Basa., S.IP. M.H.
(Provinsi Sumatera Barat);
9. H. Muhammad Ghazali., Lc. (Provinsi Riau)
10. Hj. Eva Susanti (Provinsi Sumatera Selatan)
11. Ust. H. Zuhri M. Syazali., Lc. MA. (Provinsi Kep. Babel)
12. H. Dharma Setiawan (Provinsi Kep Riau), 13. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie., S.H. (Provinsi DKI Jakarta)
14. Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni., M.Kes. (Provinsi Jawa Barat)
15. Casytha A. Kathmandu., S.E., M.Fin. (Provinsi Jawa Tengah)
16. Muhammad Afnan Hadikusumo (Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta)
17. Evi Zainal Abidin (Provinsi Jawa Timur)
18. Dr. H. TB. M. Ali Ridho Azhari., S.H., M.I.Kom. (Provinsi
Banten)
19. H. Lalu Suhaimy Ismi (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
20. Hilda Manafe, S.E., M.M. (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
21. Hj. Yustina Ismiati., S.H., M.H. (Provinsi Kalimantan Tengah)
22. H. Gusti Farid Hasan Aman., S.E., Akt., M.B.A. (Provinsi
Kalimantan Selatan)
23. Dr. Maya Rumantir., M.A., Ph.D. (Provinsi Sulawesi Utara)
24. Tamsil Linrung (Provinsi Sulawesi Selatan)
25.Dr. H. Mz. Amirul Tamim., M.Si. (Provinsi Sulawesi
Tenggara)
26. Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad (Provinsi Gorontalo)
27. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Provinsi Sulawesi Barat)
28. Ikbal Hi Djabid., S.E., M.M (Provinsi Maluku Utara)
29. Pdt. Ruben Uamang., S.Th., M.A. (Provinsi Papua)
30. M. Sanusi Rahaningmas., S.Sos., M.Msip. (Provinsi Papua
Barat) serta didampingi oleh Sekretariat dan Staf Ahli Komite IV.
Terkait harapan UMKM, Gubernur Bali 2008-2018 ini akan segera mempertemukan pengusaha dengan dinas terkait seperti Disperindag, dll. “Intinya UKM ini harus dibantu agar usahanya berjalan dan menguntungkan,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI H. Elviana dalam sambutannya mengatakan kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, yakni Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Dikatakan APBN bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar terjadi peningkatan produksi, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Secara umum, struktur APBN dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Selain itu, APBN memiliki 6 fungsi, yaitu otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Sepanjang pandemi Covid-19 ini, yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM antara lain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM. Dukungan Pemerintah untuk UMKM sebagai bagian dari program PC-PEN mencapai Rp157,7 triliun pada tahun 2020, Rp117,3 triliun pada tahun 2021, dan Rp64,68 triliun pada tahun 2022.
Kondisi UMKM sempat mengalami penurunan pada awal pandemi pada tahun 2020 dengan kontribusi pada PDB hanya 37,3% dan serapan tenaga kerja 73%. Berkat stimulus dan dukungan pemerintah, kondisi UMKM dapat meningkat kembali di tahun 2021 hingga kontribusinya pada PDB menjadi 61,9% dengan serapan tenaga kerja mencapai sebesar 97%.
Pemberdayaan UMKM diharapkan, dibangun tidak hanya untuk memberikan pembiayaan, tetapi juga membangun ekosistem pemberdayaan UMKM yang komprehensif dari kemudahan berusaha, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan, serta pembentukan pasar yang makin luas dan berkesinambungan. Oleh karena itu, untuk membangun UMKM, perlu sinergi semua pihak dari swasta, pemerintah, termasuk Bank Indonesia (BI) yang selama ini telah secara aktif mendukung pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia, serta diperkuat dengan semangat dari UMKM itu sendiri yang akan saling melengkapi.
Elviana menambahkan beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI antara lain:
1.Penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro yang belum sepenuhnya tepat sasaran dan tidak sesuai kriteria. Misal: ada penerima BPUM yang berstatus ASN, ada Penerima BPUM yang juga sebagai penerima KUR).
2.Perbedaan data nama calon penerima BPUM dengan nama yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Belum tersedianya database tunggal terkait dengan data UMKM.
4.Terdapat permasalahan mengenai ketepatan waktu penyaluran yang disebabkan oleh terbatasnya waktu pendataan dan penyaluran.
5.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai BLT UMKM tahun 2022 yakni PMK 134/2022 baru ditandatangani pada 5 September 2022 dan pencairan dana baru mulai Oktober hingga Desember 2022. Singkatnya waktu ini dapat berpotensi pada terkendalanya proses penyaluran bantuan.
Adapun Keluaran yang diharapkan dari kunjungan kerja Komite IV adalah:
1.Identifikasi kendala atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, khususnya mengenai Program bantuan produktif kepada UMKM (BLT UMKM)
2.Tersusunnya agenda tindak lanjut terkait dengan perbaikan dan percepatan penyaluran BLT UMKM di daerah sehingga UMKM semakin pulih dan dapat naik kelas menjadi usaha yang lebih besar.
3.Terciptanya sinergi dan kerjasama antar Lembaga dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan UMKM, khususnya di Provinsi Bali.
4.Dapat menyusun pertimbangan atau rekomendasi atas hasil pengawasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 sebagai bahan evaluasi bagi pihak terkait di dalam menyusun program/kebijakan terkait UMKM. (bas)