Kurangi Sampah Plastik, DLHK Denpasar Gelar Monev Sasar Pusat Perbelanjaan
(Baliekbis.com), Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah dan sejenis sampah rumah tangga, sebagai upaya mendukung pengurangan penggunaan sampah plastik sebesar 30 persen di tahun 2025, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 658/2529/DLHK tahun 2018 tentang upaya mengurangi penggunaan plastik di Kota Denpasar. Kali ini, guna memastikan maksimalnya penerapan SE tersebut, DLHK Kota Denpasar, Selasa (9/10) melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi dengan menyasar seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar yang dijadwalkan berlangsung hingga 25 Oktober mendatang.
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemkot Denpasar memberikan dukungan penuh dala upaya mendukung program nasional untuk mengurangi penggunaan plastic di Kota Denpasar. Sehingga program nasional dalam mewujudkan pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen dapat terwujud di tahun 2025. “Saat ini kita sudah memiliki surat edaran yang menjadi acuan dalam pengurangan penggunaan sampah plastic di Kota Denpasar,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, denga adanya surat edaran tersebut diharapkan seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan dapat mensosialisasikan kepada konsumen secar bertahap. Sehingga pada tahun 2019 di seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan tidak lagi menggunakan kantong pleastik serta bahan plastic lainya. “Kegiatan kali ini bertujuan untuk memastikan apakah seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan sudah melaksanakan SE dengan baik dalam upaya mendukung gerakan nasional mengurangi sampah plastik,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Gustra ini menambahkan bahwa selain toko modern dan pusat perbelanjaan, kesadaran masyarakat untuk membantu memilah sampah dan memanfaatkan bank sampah dapat dimaksimalkan. Selain itu, guna mengurangi sampah plastic, dalam setiap kegiatan dapat disiasati dengan penggunaan tas ramah lingkungan atau pembungkus makanan yang ramah lingkungan.
Selain itu pihaknya mencontohkan pada setiap pelaksanaan kegiatan rapat hendaknya mengurangi penggunaan bahan plastik seperti pembungkus ataupun kemasan. Diharapkan juga pada setiap instansi/perusahaan tidak menggunakan kantong plastik dalam keseharian terutama dalam aktivitas perbelanjaan serta menolak menggunakan kantong plastik yang ditawarkan dan sebaiknya menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan.
“Mari kita bersama meminimalisir penggunaan produk plastik mulai saat ini, selain itu kami menghimbau kepada instansi/perusahaan pemerintah maupun swasta, pelaku usaha serta masyarakat agar menyerukan serta mensosialisakan menyetop penggunaan produk plastik sehingga tidak mustahil di tahun 2025 mendatang bisa terbebas dari sampah plastik,” pungkasnya. (ags)