Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu Hijau di Perairan Serangan

(Baliekbis.com), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada ll di kawasan pantai Pulau Serangan Denpasar Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu.

Penyelundupan penyu yang dilindungi tersebut ditangkap oleh Posmat Serangan dan tim intel Lanal Denpasar yang diangkut dengan 3 jukung di pantai Serangan, Kamis (30/12/2021).

Barang Bukti yang disita oleh tim Lanal Denpasar berupa Jukung 3 buah dengan mesin tiga unit 15 PK, Penyu Hijau (Chelonia Mydas) 32 ekor berukuran besar dan sedang (31 kondisi hidup dan 1 sudah mati dipotong) serta menahan ABK jukung 21 orang, juga mengamankan mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.

Adapun kronologis kejadian yang didapat di lapangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat dengan maraknya kegiatan penangkapan penyu, maka anggota Posmat Serangan dan Unit Intel melaksanakan puldata dan patroli kamla mencari sasaran dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.

Selanjutnya Posmat dan Unit Intel menggunakan rubber boat SFQR (Second Fleet Quick Respons) menyusun rencana patroli di sekitar perairan s
Serangan untuk mencari keberadaan jukung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim Patroli SFQR tanggal 30 Desember 2021 pukul 04.45 Wita berhasil menangkap dan menggiring serta mengamankan 3 jukung dengan 21 ABK beserta 32 ekor penyu menuju dermaga pantai Pulau Serangan Denpasar. Dan untuk proses selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.

Adapun nama personel yang ditahan dan dimintai keterangan sbb : Nama Nahkoda Jukung 1 : Jhoni Pranata, umur 32 tahun alamat Wara’a Kab. Taliwang NTB Jukung 2 atas nama : Suritto, umur 50 tahun alamat Dusun Pulau Bajo Kab. Dompu, Jukung 3 nama : Sudirman, umur 48 tahun, alamat Dusun Kaung Tengah Sumbawa.

Adapun Pasal yang dilanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Terkait penangkapan tersebut, Jumat tanggal 31 Desember 2021 pukul 09.00 Wita bertempat di Pantai Pelabuhan Serangan Sire Angen Jl. Tukad Punggawa Kel. Serangan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar Bali telah dilaksanakan Press Conference oleh TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Denpasar.

Kegiatan dipimpin oleh Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, M.Tr. (Han)., M.Tr, Opsla., CHRMP (Danlantal V Surabaya) didampingi Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni.

Hadir dalam press conference Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P., Kepala BKSDA Prov Bali Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut.,MT., Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre) Made Sukanta, Perwira Staf Lanal Denpasar, Danramil Denpasar Selatan Mayor Chb Wayan Sunartini, Danposmat Serangan serta Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Serangan.

Dalam penyampaiannya Danlantamal V mengapresiasi kepada Komandan Lanal Denpasar dan jajaran atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan penyu hijau (Chelonia Mydas) di Prov. Bali.

Menurut Danlantamal Penyu hijau sangat berperan dalam kehidupan biota laut yang mana menjaga keberlangsungan hidup lamun dan rumput laut.

Danlantamal juga menjelaskan terkait kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Lanal Denpasar yaitu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kegiatan penangkapan penyu, lalu dengan melakukan puldata dulu dilanjutkan dengan pergerakan rubber boat dari Posmat Serangan.

Kepala BKSDA Prov. Bali dan Ketua Yayasan TCEC Bali yang intinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sedalam-dalamnya kepada TNI AL dalam hal ini Danlantamal V dan Komandan Lanal Denpasar yang telah berhasil menggagalkan aktivitas penangakapan penyu hijau.

Menurut BKSDA penyu yang sudah dievakuasi dan dilakukan pembersihan tritip yang menempel. Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan penyu sehat dan sudah siap untuk rilis. BKSDA juga menyarankan agar penyidikan dipercepat karena kondisi penyu yang harus segera dilepasliarkan.

Menurut Danlanal Denpasar, penyelundupan penyu hijau yang digolongkan satwa langka dan dilindungi hal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi.

“Makanya tersangka kami tangkap dan kami amankan di Pangkalan TNI AL Denpasar. Keberhasilan semua ini tak lepas berkat peran aktif dari masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas TNI AL,” jelasnya.(pen)