Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu, Pelaku Melarikan Diri
(Baliekbis.com), Tim dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar berhasil mengamankan 43 penyu di perairan Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (12/1/2023) malam.
Operasi Penggagalan Penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut atas perintah dari Komandan Lanal Denpasar Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, S.E., yang dipimpin oleh Pasintel Lanal Denpasar Mayor Laut (KH) M. Saleh Cahyadi Mohan beserta personel intel Lanal Denpasar dan anggota Posal Gilimanuk. Seluruh penyu yang diamankan merupakan jenis penyu hijau yang tergolong satwa dilindungi.
Seluruh penyu yang berhasil disita tersebut diamankan saat TNI AL melakukan patroli laut sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu juga petugas menemukan dua jukung fiber sedang bersandar. Dua orang yang diduga pelaku melarikan diri. Dari kronologis kejadian bahwa tim dari Lanal Denpasar telah mendapatkan laporan dari jaring agen bahwa akan ada transaksi penyu di wilayah kerja Lanal Denpasar pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wita.
Dari hasil pemantauan dan patroli laut, tim dengan menggunakan sarana Sea Rider (RHIB) serta patroli darat di wilayah kerja Posal Gilimanuk dan Pengambengan, sekira pukul 22.00 Wita Anggota Posal Gilimanuk menemukan penyu di pesisir pantai Klatakan dengan jumlah 43 ekor dan 2 perahu nelaya yang diduga sebagai sarana transportasi pengiriman penyelundupan penyu.
Pada pukul 03.00 Wita hari Jumat dini hari (13/1/2023) barang bukti berupa dua kapal nelayan yang diduga sebagai sarana transportasi pengiriman penyu dari TKP dibawa dan diamankan di waterbee/Posal Gilimanuk dan penyu hasil sitaan dibawa secara bertahap menuju Posal Gilimanuk. Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Dalam press conferene Danlanal Denpasar Kolonel Mar I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, S.E., yang bertempat di Posal Gilimanuk, Jumat (13/1), mengatakan bahwa TNI AL khususnya Lanal Denpasar melaksanakan operasi ini sesuai perintah dari Komando atas untuk penegakan hukum dan keamanan di laut berdasarkan UUD TNI no. 34 Th. 2004 pasal 9.
43 penyu yang diamankan telah diserahkan kepada BKSDA Bali dan dibawa ke kantor Yayasan JSI (Jaringan Satwa Indonesia) Banyu Wedang, Sumberkima, Kab. Buleleng untuk dilaksanakan perawatan lebih lanjut. Menurut Danlanal para pelaku berhasil melarikan diri dan nanti akan dilaksanakan pendalaman melalui dua perahu yang diamankan saat ini untuk diketahui pemiliknya. (ist)