Langgar Aturan Menteri, AWK: BMPS Bisa Tempuh Jalur Hukum

(Baliekbis.com), Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Aryaweda Karna (AWK) menegaskan sekolah (negeri) yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan Menteri Pendidikan bisa digugat secara hukum.

“Jadi BMPS bisa menggugat atau menempuh jalur hukum bila menemukan indikasi yang merugikan sekolah swasta,” ujar AWK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pengurus BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Bali, Kamis (25/5) di Aula DPD RI Perwakilan Bali, Renon Denpasar.

RDP yang digelar terkait maraknya pendirian sekolah negeri yang terindikasi merugikan sekolah swasta ini dihadiri jajaran Pengurus BMPS se Bali dipimpin ketuanya Ngurah Ambarawa Putra. Juga hadir pengamat pendidikan.

Sebagaimana terungkap dalam pertemuan tersebut selain masalah rombel yang dinilai banyak pelanggaran, zonasi dalam PPDB, guru P3K dan penerapan double shift. Rombel tiap kelas yang seharusnya diisi 36 siswa kenyataannya bisa melebihi 40. Akibatnya, banyak siswa yang seharusnya tertampung di swasta jadi berkurang.

Kondisi tersebut diperparah dengan banyaknya sekolah negeri baru yang dibangun. Menurut Ngurah Ambara akibatnya, puluhan sekolah swasta gulung tikar karena kekurangan siswa. Doble shift (sekolah pagi-sore) dianggap merugikan karena mengurangi jam belajar siswa hingga belasan jam dalam seminggunya.

AWK menambahkan untuk menempuh upaya hukum, BMPS diharapkan melengkapi kepengurusannya dengan tim hukum. Selain itu, AWK juga akan memperjuangkan agar siswa miskin yang kini banyak di sekolah swasta juga bisa dibantu melalui dana CSR dari perusahaan BUMN. “Dana (CSR) cukup besar, ini juga bisa digunakan membantu anak-anak miskin yang banyak tertampung di sekolah swasta,” tambahnya.

Langkah tersebut dilakukan karena dari kunjungan nnya ke sekolah swasta, ternyata banyak siswa (miskin) tidak mampu bayar SPP, bahkan tidak bisa menebus ijazah. Semestinya anak-anak tak mampu ini lebih banyak ditampung di sekolah negeri.

Terkait penerimaan siswa baru (PPDB), AWK mengajak BMPS sama-sama memantaunya. “Kalau ada sekolah yang melanggar peraturan bisa dilaporkan,” tegasnya seraya berharap tahun ini bisa berjalan lebih baik. Dalam pertemuan terungkap mestinya sekolah negeri tak perlu berebut siswa sebab semua operasional sekolah sudah ditanggung negara. Beda dengan swasta yang mengandalkan pendapatan dari siswa untuk membayar gaji guru dan pegawai. AWK juga mengungkapkan terkait pungutan uang komite yang tidak jelas.

“Ada sekolah yang berdampingan tapi memungut uang komite cukup besar namun fasilitas yang diberikan ke siswanya jauh beda. Kenapa bisa seperti itu. Sekolah bisa kelola uang komite hingga miliaran dalam setahunnya. Saat ini ada tiga sekolah yang tengah diselidiki kejaksaan,” jelasnya. (bas)

One thought on “Langgar Aturan Menteri, AWK: BMPS Bisa Tempuh Jalur Hukum

  • 27/05/2023 pada 09:41
    Permalink

    Ini baru perjuangan…
    ajak terus BMPS nya pak untuk berjuang, jika tidak dibimbing mereka akan kehilangan jejak , berjuang terus semoga berhasil, demi keadilan…. semoga perjuangannya berhasil

Komentar ditutup.