Langgar Kode Etik, Peradi SAI Pecat Komang MC sebagai Advokat
(Baliekbis.com), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar kembali membuat gebrakan seiring dengan tema Ultah ke-9 yaitu “9 Tahun Menjaga Marwah dan Kehormatan Profesi Advokat”.
Melalui Dewan Kehormatan yang dinakhodai I Made “Ariel“ Suardana,S.H.,M.H. pada Sabtu, 8 Maret 2025 dalam sidang Putusan antara Mila Tayeb Sedana,SH sebagai Pengadu melawan Ni Komang Monica Christindani, SH,MKn (Teradu).
Sidang dengan Panitera Kepala DPC Peradi SAI Denpasar I Made Somya Putra, SH,MH. pada akhirnya bernasib tragis dengan pemberhentian tetap Komang MC sebagai profesi advokat dan sebagai anggota organisasi advokat.
Putusan yang dibacakan oleh 5 Majelis Hakim, yaitu Hakim Ketua I Made Suardana,SH,MH dengan Hakim anggota I Wayan Sedana, SH,M.Kn, Dr. I Ketut Westra,SH,MH, Dr.I Wayan Rideng,SH., MH, dan AA Agung Ngurah Mayun Wahyudi,SH. berjalan selama 1 jam yang dihadiri Anggota Peradi SAI, dalam sidang terbuka khusus pembacaan putusan pada tanggal 1 Maret 2025. Sedangkan pemeriksaan pokok perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup di Quest Hotel Denpasar.
Dalam amar putusannya I Made “Ariel“ Suardana selaku Ketua Majelis menyatakan Komang MC terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia pasal 2, pasal 5 huruf a junto 7 huruf f. Karena itu menghukum Teradu dengan pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Telah dimuat dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor : 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025. Adapun hal-hal yang memberatkan karena teradu sudah dipecat dalam putusan sebelumnya walaupun saat ini mengajukan banding.
Perkara Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor : 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025 berdasarkan pengaduan kedua yang diajukan dari pihak lain, dan teradu tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar. (ist)
Leave a Reply