Langgar KTR, Penjual Kere Diamankan Satpol PP Denpasar

ktr-3

 

(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan denda Rp. 100.000 atau hukuman subsider tiga (3) hari kurungan kepada 11 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ahmad Widad salah seorang penjual kere (anyaman bambu) harus diamankan Satpol PP Kota Denpasar lantaran melanggar KTR serta tidak dilengkapi surat-surat kependudukan, demikian disampaikan Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Gede Sudana dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis (3/11) di Terminal Ubung Denpasar.

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim PN Denpasar Wayan Kawisada, SH.MH. didampingi Jaksa Yudi Purwanto mengganjar denda sebesar Rp. 100.000 rupiah kepada 11 pelanggar KTR. Sedangkan salah seorang penjual kere keliling yang sudah 5 Tahun berjualan dan tinggal di seputaran Jalan Bung Tomo ini harus diamankan Satpol PP Kota Denpasar karena tidak memiliki surat-surat identitas kependudukan.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Gede Sudana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda tersebut, maka pihaknya atas arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merokok sembarangan tempat. Selain itu sidang ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta mengantisipasi perokok pemula.

Gede Sudana menambahkan, Sidang Tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka. Guna untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah diaksanakan sosialisasi  oleh Tim Terpadu yang memberikan Sosialisasi, Informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sejauh ini lebih lanjut Made Sudana mengatakan, masyarakat merespon baik tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini. Sebagian besar masyarakat sudah paham dan mendisiplinkan diri untuk tidak merokok di areal- arael publik. Hanya sebagian kecil saja yang masih bandel, namun itulah tujuan kami untuk terus mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok ini. Untuk masyarakat Kota Denpasar, mari terus kita dukung penerapan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok ini. Agar kedepannya, areal- areal publik bisa menjadi kawasan yang nyaman untuk digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Denpasar. (eka/ist)