Dishub Derek Mobil di Jalan Kamboja

penertiban-5

(Baliekbis.com), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali gelar operasi  penertiban kendaraan pada Selasa (13/12) diseputaran Jl. Kamboja, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Dengan menurunkan mobil Derek yang juga melibatkan tim gabungan  penertiban kendaraan dari unsur Polri dan TNI, sebanyak 3 mobil di gembok, 1 mobil di Derek karena parkir sembarangan serta 6 kendaraan hanya diberi peringatan dengan ditempeli stiker pelanggaran, dan beberapa kendaraan yang ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Dalam penertiban, salah satu pemilik mobil yang akan di derek menghampiri petugas. Ia tampak bingung dan ketika ditanya surat-surat hanya memiliki STNK dan tidak memiliki SIM. Pelanggar yang merupakan siswi salah satu sekolah di seputaran Jl. Kamboja ini akhirnya ditilang lantaran melanggar parkir dan tidak memiliki surat-surat lengkap. Sedangkan salah satu mobil yang parkir di tikungan jalan dan mengganggu lalu lintas akhirnya di Derek oleh petugas.

Kabid Dal.Ops  Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan penertiban kendaraan ini harus dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan. Untuk itu kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar yang terdiri dari Polri dan TNI serta pihak terkait. Dengan dilaksanakan penertiban ini ia berharap dapat memecah kemacetan di Jl. Kamboja sambil mencari solusi untuk mengantisipasi kemacetan. “Ini merupakan suatu upaya dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, juga menghormati pejalan kaki dan pesepeda karena memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan,” ujar Sriawan.

Lebih lanjut Sriawan mengaku akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan  dan parkir sembarangan. Dalam penertiban ini juga dilakukan dengan penempelan stiker, agar yang melanggar mengerti bahwa dirinya melanggar, setelah itu kita gembok dan diderek. “ Penertiban kendaraan yang parkir sembarang seperti di trotoar jalan akan ditindak  dengan tegas, karena  hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu lintas  dijalan raya maupun pejalan kaki,” katanya.

Sementara Wakasat Lantas Polresta Denpasar, Ruli Agus Susanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terutama berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas serta parkir sembarang yang menggaggu pengguna jalan. Dimana penertiban parkir sembarang sangat penting dilakukan, untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Dengan dilakukan pengawasan dan memberi himbauan kepada petugas parkir maupun langsung kepada pihak terkait, diharapkan nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalulintas serta  pejalan kaki yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan selamat. Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan  dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan dan ditindak lanjuti. (eka/ist)