Langgar UU Lingkungan, Bupati Karangasem Tertibkan Galian C Ilegal
(Baliekbis.com), Bupati Karangasem I Gede Dana mengakui galian C ilegal masih menjadi masalah pelik di daerahnya. Namun demikian dirinya tetap konsisten galian C ilegal atau yang tanpa ijin tidak boleh beroperasi.
“Ini jelas melanggar. Bukan hanya Perda Galian C, juga sudah melanggar Undang Undang Lingkungan,” ujarnya di DPRD Karangasem, Kamis (30/9).
Untuk itu bagi pengusaha galian C yang belum memiliki ijin agar segera mengurusnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan penertiban, pengecekan dan monitoring. “Karena apapun yang Ilegal jelas melanggar dan itu harus ditertibkan,” tegasnya.
Untuk diketahui galian C di Karangasem sebagian tanpa ijin. Ada juga yang ijinnya sudah mati.
Penertiban galian C penting dilakukan untuk menekan kerusakan lingkungan. Selain itu juga untuk meningkatkan PAD Karangasem.
Karena dengan tanpa ijin jelas pemerintah tidak bisa mengutip pajak. Soal galian C tanpa ijin sejak beberapa tahun terakhir ini terus jadi bahasan. DPRD Karangasem beberapa kali menerima perwakilan masyarakat terkait galian C. Sempat muncul keluhan berbelitnya mengurus ijin. Salah satu kendala adalah lahan yang akan digali harus bersertifikat. (ist)