Laporan Diabaikan, Tim Hukum Paslon KATA Akan Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada di Gianyar

(Baliekbis.com), Merasa diabaikan oleh Bawaslu, Tim Hukum Paslon KATA berencana segera melaporkan dugaan kecurangan terkait Pilkada di Gianyar. Langkah ini diambil karena berbagai kejadian yang dinilai merugikan pasangan calon KATA (Anak Agung Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana).

“Tim Hukum Paslon KATA kecewa karena beberapa kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Gianyar terkesan diabaikan. Dari lima kasus dugaan pelanggaran yang kami laporkan, hanya dua yang mendapat respons. Selebihnya dianggap bukan pelanggaran,” ujar I Wayan Gede Suwahyu, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Hukum Pemenangan Paslon KATA (nomor urut 2) di Rumah Kemenangan Rakyat (Sekar Tunjung Center – STC) di Gatsu Timur, Denpasar, Senin (11/11/2024).

Tim Hukum juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Suwahyu, didampingi rekannya I Gusti Made Ariek Dewantara, menyebutkan bahwa lima dugaan pelanggaran melibatkan oknum anggota dewan dan perangkat desa adat yang diduga tidak netral dan terlibat dalam mendukung pasangan calon tertentu.

Suwahyu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut termasuk keterlibatan oknum anggota dewan yang secara terang-terangan menggerakkan massa melalui perangkat desa adat untuk mendukung calon tertentu. “Selain itu, ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru yang diduga ikut serta dalam kegiatan kampanye. Ini adalah bentuk pelanggaran yang meresahkan sekaligus merugikan,” jelasnya.

Suwahyu juga menyoroti permasalahan pemasangan baliho yang diduga dilakukan oleh relawan paslon lain saat Tim KATA mengadakan sosialisasi di Puri Tampaksiring pada 16 Oktober 2024. Baliho tersebut dipasang tanpa seizin pihak puri, yang sebelumnya telah menegaskan bahwa lokasi tersebut harus netral dari atribut kampanye.

Bawaslu, yang diamanatkan undang-undang untuk mengawasi jalannya Pilkada, terkesan kurang berdaya dalam menghadapi pelaporan ini. “Beberapa laporan pengaduan terkait kecurangan dijawab tanpa disertai penelusuran dan kajian hukum yang lengkap,” tambah Suwahyu.

Karena pengaduan ini tidak diakomodir, pihaknya segera akan melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada ini kepada pihak berwenang, dengan bukti-bukti berupa data dan informasi yang valid.

Suwahyu juga menambahkan bahwa dari perspektif hukum pidana, keterlibatan Bendesa Adat dalam kegiatan Pilkada Kabupaten atau Pilkada Provinsi sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana. “Anggota Dewan dan pejabat di semua tingkatan dilarang berkampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana, karena Undang-Undang tentang Pilkada melarang Pejabat Negara baik di tingkat Provinsi maupun Kota untuk ikut serta dalam tim kampanye,” jelasnya.

Ia juga merinci bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi di beberapa wilayah Gianyar seperti Saba, Samuan Tiga, dan Tampaksiring. Meskipun sudah dilaporkan ke Bawaslu, kasus-kasus ini terkesan tidak ditanggapi serius dan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran yang ditemukan. (ist)