Laporkan Oknum Ketua Driver Online ke Polda, Togar Sitomorang: Ini Pidana Murni, Jangan Ada Intervensi
(Baliekbis.com),Advokat senior Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali menegaskan laporannya terhadap oknum Ketua Driver Online adalah pidana murni dan sudah dalam bentuk Laporan Polisi (LP) di Polda Bali.
“Jadi ikuti proses hukum yang ada dan agar koperatif bila dipanggil pihak penyidik dari kepolisian,” ujar Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Selasa (1/10/2019) di Denpasar. Pengamat Kebijakan Publik ini menyayangkan adanya beberapa pihak yang mencoba intervensi dengan cara menghubunginya beberapa kali dan meminta permasalahan ini dibicarakan baik-baik.
Dikatakan oknum Ketua Driver Online bernisial AQ tersebut melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membuat surat palsu dengan mencantumkan gelar palsu dalam hal ini sarjana hukum, seolah-olah dia seorang akademis tamatan sarjana hukum. Bukti Laporan Polisi di Polda Bali langsung dicatat ”Pro Justitia” dengan nomor laporan LP/381/IX/2019/Bali/SPKT tanggal 25 September 2019 yang lalu.
Itu merupakan kewajiban warga negara apabila merasa ada seseorang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. “Dan hari ini tanggal 1 Oktober pelapor (korban) sudah diperiksa di Ditreskrimum Polda Bali. Yang pasti apa yang kita alami itu yang kita jelaskan,” ujar Panglima Hukum Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali seraya menambahkan salah satu advokat dari Kantor Hukumnya Rey Lubis sebagai pelapor sudah di BAP (kewajiban).
Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank mengatakan
banyak pihak yang dirugikan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor AQ. Menurut Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 terutama nama baik Kantor Hukum, beserta para advokat resmi dengan KTA Peradi dan memperoleh gelar kesarjanaan secara sah dan para staf.
“Kami para advokat sebagai ‘officum nobile’ dan merupakan rekan aparatur hukum yang disejajarkan dengan para pihak penegak hukum sesuai aturan hukum, jelas tidak terima diperlakukan dengan cara- cara melawan hukum,” ujarnya.
Lebih jauh lagi Undang-undang Organisasi juga dilanggar dimana terlapor AQ membuat surat organisasi sebagai ketua seolah olah resmi tapi bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di dalam undang-undang.
Jangankan SK Menteri, organisasi yang diketuai AQ tidak mempunyai satu lembar bukti, bahwa organisasi yang resmi minimal salinan akta notaris.
Namun AQ berani membuat surat keputusan organisasi lengkap dengan kop surat, stempel surat, dan isi surat yang menjelaskan adanya AD/ART seolah olah itu sudah ada badan hukum dan semua diperoleh secara sah tanpa melawan hukum. Juga pencantuman gelar akademisi sarjana hukum,” jelas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.
Dikatakan para sarjana hukum berjuang dengan jerih payah untuk mencapai gelar sarjana, dan di situ harus membuat skripsi dengan aktif ikuti mata kuliah dengan pencantuman absensi di setiap kehadiran.
“Namun terlapor AQ dengan gampangnya diduga mengaku lulusan sarjana hukum dan mencantumkannya di dalam surat keputusan dari organisasinya dan menandatangani surat perjanjian pemakaian jasa hukum dengan menempatkan titel sarjana hukum, serta ada juga pencantuman dalam karangan bunga yang menggunakan gelar sarjana hukum,” kata Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang juga sebagai Ketua Komite Hukum RSU dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Adanya pemberitaan, banyak masyarakat lainnya yang memberi informasi ke Kantor Hukum kami tentang ulah terlapor, bahkan diduga ada juga laporan pidana di Polresta yang dilaporkan oleh para anggota dari organisasi terlapor,” kata Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali.
Sementara itu advokat Rey membenarkan telah di BAP sebagai saksi pelapor. “Pemeriksaan sekitar 4 jam karena banyak pasal yang kita terapkan, jadi banyak juga pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” ujar Rey.
“Yang pasti kita sampaikan kepada penyidik sesuai apa yang kita alami dan ketahui juga kita rasakan mengenai tindak pidana yang bertentangan dengan aturan hukum oleh AQ. Kita percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” kata Rey.
Sabam Nainggolan (pernah satu organisasi) yang juga ikut mendampingi saat pemeriksaan menjelaskan, dalam hal lain pihaknya juga mengirim surat ke LLDikti (Kopertis), tembusan Ombudsman, dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk mengantisipasi nantinya si AQ membeli ijazah palsu. “Karena orang seperti ini apa saja akan dilakukan demi menyelamatkan diri,” pungkas Sabam. (phm)