Lebih dari 7 Ribu Mahasiswa UGM Terima Keringanan UKT Sebesar Rp 20 Miliar Tiap Tahunnya
(Baliekbis.com), UGM memiliki komitmen kuat dalam mendukung kelancaran dan keberlanjutan studi mahasiswanya, salah satunya melalui pemberian bantuan dalam bentuk pengurangan biaya kuliah (UKT). Bantuan keringanan UKT ini diberikan untuk mahasiswa UGM program Sarjana Reguler dan Sarjana Terapan. Bantuan pengurangan UKT diberikan kepada lebih dari 7 ribu mahasiswa dengan total nominal Rp20 miliar bantuan setiap tahunnya.
“Pengurangan UKT ini diberikan sebagai bentuk dukungan UGM terhadap keberlanjutan studi para mahasiswanya, khususnya yang mengalami kendala finansial. Setiap tahunnya ada lebih dari 7 ribu mahasiswa diberikan pengurangan UKT dengan total sekitar Rp20 miliar,”urai Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA., saat dihubungi Rabu (25/1).
Ia menyebutkan di semester gasal tahun ajaran 2022/2023 ini UGM memberikan keringanan UKT kepada 6.170 mahasiswa UGM yang diberikan keringanan pembayaran uang kuliah dengan total besaran Rp17,09 miliar. Sementara dalam tiga tahun terakhir total pengurangan UKT diberikan bagi 36.963 mahasiswa dengan total Rp97,91 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Pemberian bantuan keringanan UKT ini, disebutkan Syaiful, telah berjalan sejak tahun 2016 silam. Ada tiga skema dalam pengajuan keringanan UKT di UGM. Pertama, penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua. Misalnya orang tua mahasiswa meninggal, terkena PHK dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan pendapatan menurun dapat memperoleh keringanan pembayaran UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonominya.
Kedua, keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa semester akhir. Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50%.
Ketiga, pemberian keringanan UKT juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.
Selain memberikan bantuan pengurangan UKT, Saiful mengatakan UGM juga memiliki kebijakan keringanan penundaan pembayaran UKT. Penundaan pembayaran UKT bisa diajukan oleh mahasiswa yang berada dalam kondisi saat periode pembayaran salah satu anggota keluarganya meninggal dibuktikan dengan surat kematian. Lalu ketika sumber pembiayaan keluarga mengalami musibah seperti sakit, kecelakaan dan lainnya juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT, dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan. Penundaan pembayaran UKT juga bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara, dibuktikan dengan surat keterangan tugas dari Rektor atau Dekan Fakultas/Sekolah.
Syaiful menambahkan untuk memudahkan pembayaran UKT, UGM bekerja sama dengan BSI memberikan fasilitas cicilan UKT tanpa bunga dan biaya administrasi dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan.
Sebelumnya UGM juga memberikan keringanan UKT pada 8.587 mahasiswanya di semester ganjil tahun 2020/2021. Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan UGM dalam membantu mahasiswanya di jenjang S1 reguler, IUP, sarjana terapan, dan pascasarjana yang mengalami kesulitan keuangan karena terdampak pandemi Covid-19. (ist)