Liana Dewi Raih Gelar Doktor di FH Unud

(Baliekbis.com), Ni Made Liana Dewi merupakan seorang pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar. Ujian Terbuka Promosi Doktor diselenggarakan secara hybrid pada 13 Mei 2022 di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan disertasi berjudul “Prospek Kriminalisasi Terhadap Pelaku Delik Lokika Sanggraha Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”.

Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam ini dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum, serta Prof. Dr. I Nyoman Sirtha., SH.,M.S selaku Promotor, Dr. I Dewa Made Suartha, SH., M.H selaku Kopromotor 1, Dr. I Nyoman Suyatna, SH.,MH selaku Kopromotor II, dan diuji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Dalam disertasinya Ni Made Liana Dewi mengungkapkan, pertama, delik adat lokika sanggraha merupakan hubungan cinta antara seorang pria dengan seorang wanita yang sama-sama belum terikat perkawinan dan terjadi hubungan biologis atas dasar suka sama suka. Si pria berjanji akan mengawini si wanita namun setelah wanita hamil si pria ingkar janji kepada wanita tanpa alasan.

Oleh karena itu hakikat delik adat lokika sanggraha dalam Kitab Adigama merupakan suatu penghormatan terhadap harkat dan martabat perempuan dari adanya perbuatan yang melanggar nilai-nilai, etika, moral dan kesusilaan sehingga hal ini dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam baik sekala maupun niskala dalam masyarakat adat di Bali. Usaha untuk mengkriminalisasikan pelaku delik adat lokika sanggraha belum diatur di dalam KUHP dan peraturan perundangan lain sehingga terdapat kekosongan norma. Pengaturan mengenai sanksi yang tegas terhadap pelaku lokika sanggraha dalam RKHUP di masa yang akan datang merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum kepada korban khususnya perempuan.

Sumber: http://www.unud.ac.id