Lima Alasan Pentingnya Proteksi Kendaraan Untuk Mudik Lebaran dengan Asuransi Mobil
(Baliekbis.com), Perjalanan mudik Lebaran pada peringatan Hari Raya Idulfitri menggunakan kendaraan pribadi masih menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat. Mendukung hal tersebut, penting untuk memperhatikan proteksi perjalanan mudik dengan memiliki asuransi mobil demi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Asuransi mobil dapat meminimalisir segala kerugian yang terjadi saat berkendara. Mulai dari kerusakan pada mobil hingga kecelakaan yang menimbulkan kerugian, tidak hanya pada pengendara tetapi juga kendaraan karena tingginya arus lalu lintas saat mudik Lebaran, serta kejadian yang tidak dapat diprediksi seperti kecelakaan.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri), kasus kecelakaan selama periode mudik Lebaran tahun 2022 mencapai 3.457 kasus. Dari data tersebut, dampak kecelakaan tak hanya dirasakan oleh pengendara dan penumpang, tetapi juga kendaraan yang mengalami kerusakan serta kerugian, sehingga penting untuk memproteksi mobil selaku armada pendukung perjalanan mudik. Sebagai bentuk antisipasi dan meminimalisir kerugian tersebut, ada baiknya pemilik kendaraan memahami pentingnya memiliki asuransi mobil sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran.
“Asuransi mobil menjadi pilihan penting bagi pemilik kendaraan untuk memproteksi kendaraan dan meminimalisir kerugian jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, khususnya pada saat perjalanan mudik Lebaran. Jarak tempuh yang panjang membuat kendaraan bekerja lebih keras, sehingga banyak hal yang perlu diperhatikan lagi agar perjalanan aman dan nyaman sampai tiba di kampung halaman. Mulai dari memahami jenis perlindungan, manfaat dan jaminan pada kendaraan, serta pemilihan asuransi yang tepat untuk mobil Anda,” ujar VP of Insurance Cermati Protect, Juanri.
Simak lima alasan pentingnya memiliki asuransi mobil untuk melindungi perjalanan selama mudik Lebaran berikut ini :
-
Jaminan Kecelakaan Mobil
Kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran adalah kejadian tak terduga yang banyak dialami pengendara dan menimbulkan kerugian. Asuransi mobil dengan jenis perlindungan All Risk mampu memberikan perlindungan menyeluruh untuk kendaraan yang mengalami kerusakan ringan maupun berat akibat kecelakaan, hingga kehilangan kendaraan.
Korlantas Polri mencatat ada 6.707 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian senilai Rp13 miliar. Dari jumlah kasus tersebut menyebabkan kerugian pada kendaraan beserta pemilik dan penumpang yang menjadi korban luka ringan maupun berat, sehingga dibutuhkan perlindungan khusus untuk dapat menjaminnya.
Rentannya kerugian akibat kecelakaan lalu lintas ini menjadi perhatian pengendara untuk memproteksi kendaraanya dengan memiliki asuransi mobil. Dengan adanya jaminan kecelakaan dapat memberikan perlindungan risiko menyeluruh dan sesuai dengan jumlah biaya premi yang dibayarkan, sehingga pemilik asuransi jenis ini bisa mendapatkan penanganan terbaik.
-
Jaminan Kehilangan Kendaraan
Jaminan untuk kendaraan tidak melulu untuk melindungi mobil dari dampak kerusakan akibat kecelakaan atau bencana diluar kuasa manusia. Risiko kehilangan yang memungkinkan adanya pencurian kendaraan juga bisa dirasakan ketika pemilik meninggalkan mobil di area parkir atau parkir tidak pada tempatnya saat perjalanan mudik.
Tidak hanya itu, pemilik mobil juga bisa mengamankan mobil yang ditinggalkan di rumah dengan waktu lama selama mudik, sehingga ketika terjadi kehilangan bisa memanfaatkan jaminan perlindungan ini.
Jenis perlindungan Total Loss Only menjadi salah satu jenis perlindungan dari asuransi mobil bisa memberikan jaminan jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan berat mencapai 75 persen dari harga mobil. Tentunya untuk bisa menerima jaminan tersebut diperlukan beberapa persyaratan, seperti usia mobil maksimal 15 tahun dan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan.
-
Perlindungan Mobil
Pemakaian mobil selama berkendara saat mudik perlu diperhatikan, seperti kekuatan mesin dengan jarak tempuh yang akan dijalani apakah sudah sesuai atau membutuhkan perawatan. Kesehatan mobil juga butuh pengecekan sebelum perjalanan dilakukan, agar tidak menimbulkan kerugiaan saat perjalanan akibat kerusakan pada mesin.
Menempuh kendaraan jarak jauh perlu kesiapan mesin agar bisa berjalan optimal. Seperti memastikan bahan bakar cukup, pengecekan oli, aki dan menyiapkan ban cadangan juga toolkit dasar. Jika memiliki asuransi, pemilik mobil bisa memanfaatkannya dengan mendatangi bengkel rekanan untuk melakukan perawatan mesin.
-
Tekan Anggaran Mudik
Keputusan mudik menggunakan mobil tentunya membutuhkan perencanaan anggaran yang matang dan tepat agar tidak menimbulkan kerugian. Tak hanya untuk kebutuhan bensin, tol, dan parkir sesuai jangka waktu mudik, tapi juga untuk perawatan kendaraan, serta perhitungan tak terduga lainnya juga harus dipikirkan.
Memiliki asuransi mobil dapat menekan anggaran mudik karena adanya jaminan untuk memanjakan kendaraan untuk perawatan dan memberikan jaminan kerusakan ringan hingga berat dengan biaya yang sudah ditanggung terlebih dahulu via polis asuransi. sehingga dapat menekan anggaran mudik. Sebab, pengeluaran saat mudik tidak hanya untuk kebutuhan perjalanan saja, tetapi bisa disisihkan untuk yang lainnya juga, seperti untuk keluarga dan biaya perayaan Lebaran.
-
Perlindungan Perluasan
Perlindungan ini merupakan jaminan tambahan dari tanggungan utama produk asuransi mobil. Jaminan ini dapat membantu pemilik mobil dari berbagai risiko tak terduga di luar perlindungan utama, seperti bencana alam banjir dan gempa bumi. Selain itu, perluasan perlindungan dapat memberikan memproteksi kendaraan dari kejadian kerusuhan dan aksi merugikan masyarakat lainnya yang mengakibatkan mobil rusak, penyok, atau terbakar.
Tidak hanya pada kendaraan dan pengendara mobil, perluasan perlindungan juga bisa menanggung kerugian yang dialami penumpang atau korban tertabrak lain akibat kecelakaan dan banting setir. Perlindungan ini disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) karena asuransi mampu mengkover perlindungan untuk diluar tanggungan utama.