Limbah Radioaktif Akan Dikembalikan ke Negara Asal
(Baliekbis.com), Penggunaan nuklir untuk berbagai kepentingan diakui akan menghasilkan limbah radioaktif yang tak termanfaatkan. “Meski demikian hingga saat ini limbah tersebut dalam keadaan aman. Pasalnya limbah ditaruh dalam container yang dipastikan dan dijamin aman,” ujar Direktur Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Radioaktif Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Ishak kepada wartawan di sela-sela kegiatan “IAEA Expert Mission to Review Regulation Concerning the Safety of Radiation Sources and Facilities” yang berlangsung mulai Senin (12/2) hingga Kamis,15 Februari 2018 di Hotel Haven, Seminyak.
Ishak menambahkan penanganan limbah radioaktif tersebut oleh pemerintah selain diserahkan kepada BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional) juga diupayakan dikembalikan kepada negara asal dimana memperolehnya. Dijelaskan pula limbah ini bentuknya bermacam-macam, bisa berbentuk padat, cair, dan gas. “Bahkan kertas pun bisa jadi limbah bila terkontaminasi,” jelasnya. Untuk pengawasannya perlu dilakukan dari hulu sampai hilir atau mulai dari perizinan. Prinsipnya sejak kehadiran sampai mau dikuburpun harus ada izinnya dan tetap diawasi. Kata Ishak pengawasan bisa dilakukan melalui tiga cara yakni dengan mengeluarkan regulasi, penerbitan izin, dan inspeksi.
Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia cukup luas dan sejauh ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nuklir digunakan dalam peningkatan kesehatan masyarakat, pertanian, industry dan di bidang kesehatan. Terkait kegiatan IAEA Expert Mission to Review Regulation Concerning the Safety of Radiation Sources and Facilities menurut Kepala BAPETEN, Prof Dr Jazi Eko Istianto, M.Sc., penggunaan tenaga nuklir di Indonesia untuk kegiatan damai, tapi juga harus direview sejauh mana keselamatan akan penggunaan tenaga nuklir tersebut serta bagaimana perbaikan pembangunam infrastrukturnya. Agenda yang dihadiri para pakar nuklir dari dalam dan luar negeri ini bertujuan melakukan evaluasi terhadap tindakan yang perlu direncanakan BAPETEN dalam memenuhi rekomendasi atau saran yang diperoleh dari kegiatan IAEA. (bas)