Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Koster Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik serta mengapresiasi inisiatif Dewan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan saat penyampaian Pendapat Gubernur atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/5).
Gubernur Koster mengatakan, sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB), yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Yakni, untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala dan niskala, maka Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah inisiatif cerdas dan bijak dalam kerangka pembangunan Bali berkelanjutan.
“Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Seusai Sidang, Gubernur Koster mengatakan dukungannya terhadap Ranperda ini, sebab Bali menghadapi permasalahan semakin sempitnya ruang untuk tenaga kerja lokal Bali yang berkaitan dengan profesionalisme, unsur-unsur yang bersifat lokal dan daya saing yang menurun.
“Karena itu Perda ini sangat penting buat Bali dalam jangka panjang untuk memberikan proteksi kepada tenaga kerja lokal Bali, dan tentunya untuk menata ketenagakerjaan secara menyeluruh,” ujar mantan anggota DPR RI ini.
Terkait daya saing, Gubernur Koster mengusulkan adanya pengaturan jam kerja, karena demikian padatnya aktivitas ritual keagamaan yang mesti dilakoni oleh masyarakat Bali hingga berpengaruh terhadap produktivitas sebagai karyawan.
“Yang kita atur adalah jumlah minimum kerja yang diperlukan perusahaan. Kalau izin, harus diganti pada hari lain, supaya tetap terpenuhi jam kerjanya,” kata politisi asal Desa Sembiran ini. Ia berharap anggota Dewan mempertimbangkan untuk mengatur hal ini agar tak digunakan sebagai dalih oleh perusahaan untuk tidak menerima tenaga lokal Bali.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. (ist)