Made Temuada Kedapatan Menyimpan Paket Sabu Titipan Anaknya

(Baliekbis.com), Polisi meringkus Made Temuada (54) warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng gara-gara kedapatan menyimpan 7 paket sabu siap edar yang dititipkan oleh anaknya berinisial R. Pada (4/9) sekitar pukul 22.30 wita, Temuada dibawa ke Mapolres Buleleng karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket siap edar, yang merupakan barang haram milik anaknya berinisial R. Hingga kini R masih dalam buronan anggota Satres Narkoba Polres Buleleng. Kepada petugas Temuada mengakui barang yang disimpan itu disimpan didapatkan dari anaknya. Bahkan pengakuannya, R menitipkan barang haram sebanyak 8 paket kepada dirinya. R berpesan kepada ayahnya yang seorang petani ini, agar barang itu diberikan kepada seseorang, saat orang itu mengambil ke rumahnya.

Dia mengaku hanya dititipi barang oleh anaknya yang berpesan jika ada yang mengambil agar diberikan saja. “Saya juga gak tahu enak apa tidak barang ini, karena saya gak pakai. Saya hanya dititipi anak saya,” ujar Temuada, Senin (11/9) di Mapolres Buleleng. Dari penyelidikan, R disinyalir anggota salah satu ormas besar di wilayah Tejakula. Nekatnya, R tega menjerumuskan ayah kandungnya ke dalam bisnis haram. “Sekarang anak saya gak tahu dimana. Saya juga gak tahu, berapa uang didapat dari menjual, saya gak bawa uangnya,” ucap dia. Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, tersangka Temuada ditangkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. “Total ada 1 gram lebih kami amankan dari 7 paket sabu-sabu. Awalnya ada 8, tapi karena sudah diambil pembeli, sehingga sisanya 7 paket kami amankan saat kami gledah di kediamannya,” jelas Adnyana.

Barang haram itu, sambung Adnyana TJ, disimpan di belakang lukisan dinding yang ada di depan rumahnya. Diduga barang haram ini didapatkan dari wilayah Denpasar. “Ini barangnya didapatkan dari Denpasar, karena kebanyakan dari sana. Tersangka ini memang ada kaitan dengan tersangka sebelumnya yang sudah kami tangkap di Bondalem, dan ini jaringan yang baru,” tegas Adnyana didampingi Kasubag Humas, AKP. Suartika. Kini, Temuada dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar. (ist)