Maju ke DPR RI, Nengah Yasa Adi Susanto Siap Perjuangkan Subsidi Biaya PMI Bekerja di Luar Negeri
(Baliekbis.com),Bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sebutan sebelumnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjadi pilihan terbaik saat ini khususnya bagi mereka yang ingin mendapatkan gaji lebih besar dari standar gaji di dalam negeri.
Bekerja di luar negeri juga sebuah keniscayaan karena negara belum mampu menyediakan lapangan kerja dengan upah yang pantas di dalam negeri. Banyak dari PMI yang bekerja di luar negeri karena keterpaksaan. Mereka menjadi PMI karena negara tidak mampu menjamin akses kepada pendidikan murah dan berkualitas yang menjadi hak mereka sesuai dengan konstitusi.
Namun tidak semua PMI yang bekerja ke luar negeri karena keterpaksaan ada juga yang memang ingin berkarir menjadi PMI formal dan berpenghasilan tinggi seperti bekerja di kapal pesiar. I Nengah Yasa Adi Susanto,S.H., M.H.,CHT., praktisi penempatan tenaga kerja ke kapal pesiar menegaskan bila kelak terpilih jadi anggota DPR RI akan memperjuangkan agar Negara membantu dengan mensubsidi biaya-biaya pembuatan dokumen PMI termasuk mensubsidi asuransi yang diwajibkan sesuai dengan UU 18 tahun 2017.
Bro Adi demikian Ketua DPW PSI Bali ini biasa dipanggil menambahkan bahwa sudah seharusnya Negara menjamin perlindungan PMI saat pra, masa maupun pasca penempatan serta memfasilitasi dan memberikan subsidi biaya penempatan.
Jadi negara memang harus hadir membantu para PMI ini karena disamping mereka menyumbang devisa yang begitu besar terhadap Negara ini juga membawa multifilier effect di masyarakat. “Singkatnya negara bersedia memberikan subsidi bahan bakar minyak seperti bensin untuk orang kaya tetapi kok tidak mau mensubsidi para PMI ini yang justru memberikan kontribusi devisa yang sangat besar terhadao bangsa ini,” kata Adi di Denpasar, Kamis (11/4/2019).
Adi yang mencalonkan diri jadi Caleg DPR RI Dapil Bali nomor urut 1 dari PSI ini menegaskan bahwa devisa dari PMI pada tahun 2017 melebihi 110 triliun rupiah dan dari remitansi PMI ini turut membantu menggerakan roda perekonomian dalam negeri. Negara sangat diuntungkan oleh PMI ini dan oleh sebab itu Negara tidak seharusnya mengambil keuntungan lagi dari biaya-biaya pembuatan dokumen para PMI ini termasuk pekerja kapal kesiar juga.
“Jadi kalau saya terpilih jadi anggota DPR RI maka saya akan masuk ke Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan sehingga saya bisa mengawal peraturan perundang-undangan turunan dari UU 18 Tahun 2017 agar memberikan perlindungan maksimal terhadap PMI,” tegas politisi asal Desa Bugbug, Karangasem ini.
Salah satu dari 11 (Solas) program yang akan diperjuangkan Adi yang juga salah satu pendiri sekolah perhotelan dan kapal pesiar Monarch Bali ini adalah memperjuangkan agar calon pekerja migran Indonesia yang memiliki kompetensi dan bekerja pada sektor formal di luar negeri termasuk kapal pesiar dibebaskan dari biaya-biaya pembuatan dokumen-dokumen keberangkatan serta diberikan perlindungan maksimal.
“Sayangnya negara jangan justru mempersulit para PMI yang sudah memberikan kontribusi yang begitu besar untuk kemajuan bangsa ini,” kritik Adi yang juga Direksi PT. Ratu Oceania Raya Bali agen perekrutan kapal pesiar yang beralamat di Br. Pegending Dalung ini.
Sebenarnya sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”, jadi sesuai dengan konstitusi seharusnya Negara memebrikan mereka lapangan pekerjaan tapi karena angkatan kerja dan lapangan pekerjaan tidak seimbang maka ini yang menjadi dasar juga banyak angkatan kerja di Indonesia mengadu nasib menjadi PMI, tambah Adi.
Adi menambahkan bahwa sebagai mantan Pelaut saya turut pernah mengalami rumitnya birokrasi terkait mengurus dokumen yang dibutuhkan PMI termasuk pekerja kapal pesiar. Dulu waktu masih berlayar saya sering juga dipersulit oleh oknum penyelenggara negara yang mengurus dokumen Pelaut. Jadi kalau dokumen-dokumen yang dibutuhkan PMI disubsidi oleh negara akan mengurangi celah oknum-oknum tersebut untuk mempersulit PMI,” tutup Adi. (wbp)