Maret 2021, Batas Akhir Koperasi Gelar RAT
(Baliekbis.com), Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengingatkan gerapak koperasi batas terkahir melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sampai 31 Maret 2021.
Kadis Koperasi UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, mengatakan tahun buku 2020 segera berakhir sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT. Semua gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT dengan melihat perkembangan kondisi saat ini terkait penyebaran virus corona. ”Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),’’ kata Erwin Suryadarma, Senin (21/12/2020).
Erwin Suryadarma mengungkapkan, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT memanfaatkan media elektronik lewat daring dengan tetap berpedoman pada nilai dan prinsipkoperasi sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,’’ jelasnya.
Dia mengaku sangat memahami tahun 2021 gerakan koperasi masih menghadapi tantangan yang cukup berat terutama operasional. Namun tahun buku 2019 sudah banyak melaksanakan RAT mulai Januari hingga awal Maret 2020. Bahkan, laporan hasil RAT sudah disampaikan ke Diskop UMKM Kota Denpasar sebagai pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan koperasi. Kalau ada koperasi tahun buku 2020 tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran sekaligus dilakukan pembinaan.
”Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak diberi fasilitas dan pelayanan seperti ada bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT,’’ ucapnya.
Erwin Suryadarma minta kepada gerakan koperasi yang sudah melaksanakan RAT segera mengirim laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran kerja koperasi. Laporan itu sudah diterima paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan RAT. Dengan demikian, koperasi yang melaksanakaan RAT tahun 2021 diketahui jumlahnya.
”Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggung jawaban kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,’’ paparnya. (ist)