Masuk Karantina di Lapas Kerobokan, Mantan Kadisbud Denpasar Batal Disidang
(Baliekbis.com), Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM yang sedianya digelar, Selasa (26/10/2021) batal digelar.
Bagus Mataram yang sedianya duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajan untuk Banjar dan se kota Denpasar tidak bisa dihadirkan dalam sidang karena sedang menjalani masa karantina di Lapas Kerobokan.
Atas hal itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Gede Putra Astawa menunda sidang selama tiga pekan. “Karena jaksa belum mampu menghadirkan terdakwa maka sidang kita tunda hingga Kamis 18 November 2021,” tegas hakim.
Seperti diketahui, terdakwa yang sebelumnya ditahan di Polresta Denpasar akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan. Diketahui pula, sejak pandemi Covid-19, Lapas menerapkan kebijakan kepada tahanan yang baru untuk menjalani karantina beberapa hari.
Kasus yang menjerat IGM hingga dijadikan terdakwa ini berawal ketika terdakwa selaku PA (pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien.
Terdakwa selaku PA, di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK, tersangka tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. (ist)