Masyarakat Antusias Lakukan Penukaran Uang Rupah TE 2022

(Baliekbis.com), Sejak peresmian peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (Uang TE) 2022, tanggal 18 Agustus 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022 telah mendistribusikan Uang TE 2022 sebesar Rp121 miliar.

Untuk mempercepat distribusi Uang TE 2022 tersebut ke masyarakat, Bank Indonesia bekerja sama dengan Perbankan di seluruh Bali. Selain itu, Bank Indonesia Provinsi Bali juga membuka layanan kas keliling di pusat-pusat keramaian seperti Pasar Kreneng, Pasar Ketapian, Pasar Sanglah, Pasar Padangsambian dan Pasar Sindu serta eventstrategis di Bali antara lain Sanur Village Festival dan Ubud & Beyond Festival. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias untuk medapatkan dan mengetahui perbedaannya dengan emisi tahun sebelumnya. Uang TE 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia lebih INTAN, yaitu Lebih Indah karena warna lebih kontras, gambar lebih tajam, serta ukuran lebih menarik dan mudah dibedakan, amam karena telah menggunakan teknologi terkini pada unsur pengaman sehingga mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan serta tahan lama karena menggunakan bahan yg lebih tebal.

Trisno menambahkan untuk menghindari antrian dan penerapan protokol kesehatan, kegiatan penukaran dilakukan secara digital melalui aplikasi PINTAR dengan alamat https://Dintar.bi.go.id. “Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR dengan memilih lokasi yang diinginkan dan terdapat 5 pilihan paket penukaran 7 pecahan baru dengan nominal Rp200.000, Rp400.000, Rp600.000, Rp800.000 dan Rp1.000.000”, ujar Trisno.

Trisno menginformasikan bahwa selama periode Januari sampai dengan Juli 2022, total uang Rupiah yang telah dikeluarkan Bank Indonesia Provinsi Bali tercatat sebanyak Rp7 triliun atau meningkat 17% bila dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2021 sebanyak Rp6 triliun. “Masyarakat diimbau untuk mencintai Rupiah dengan selalu merawat uang Rupiah dengan 5 (lima) Jangan yaitu Jangan dilipat, Jangan dibasahi, Jangan diremas, Jangan dicoret dan Jangan distapler karena Rupiah merupakan simbol kedaulatan dan pemersatu Bangsa, Bersatu dalam Rupiah, Berdaulat di NKRI”, tutup Trisno. (ist)