Masyarakat Antusias Manfaatkan Mal Pelayanan Publik
(Baliekbis.com), Komitmen Pemkot Denpasar dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan terus ditingkatkan. Kali ini, masyarakat Kota Denpasar dapat menikmati berbagai jenis layanan publik yang berada dalam satu atap yang dikemas dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar. Layanan yang merupakan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar ini secara resmi telah dilaunching oleh Deputi Pelayanan Publik Kemen PAN-RB, Diah Natalisa Senin (12/2) kemarin.
Sehari setelah dilaunching, Selasa (13/2), masyarakat tampak antusias memanfaatkan Mal Pelayanan Publik pertama di Bali ini. Pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi yang paling dinanti. Salah seorang masyarakat, Nyoman Wirya asal Badung yang bekerja di Kota Denpasar mengatakan bahwa adanya MPP di Kota Denpasar ini tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat dapat menikmati berbagai layanan pubilk dalam satu atap. “Saya sangat mengapresiasi adanya layanan publik satu atap ini, jadi masyarakat bisa dipermudah seperti saya yang kerja di kawasan Lumintang dapat mengurus perpanjangan SIM dengn cepat,” paparnya.
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra ketika diwawancarai Selasa (13/2) mengatakan bahwa saat ini MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar secara keseluruhan memberikan fasililitas 154 jenis terdiri dari 12 sektor perijinan dan non perijinan yang berada dibawah naungan DPMPTSP Kota Denpasar. Selain itu, MPP Sewaka Dharma turut memberikan fasilitas 41 jenis layanan dari instansi vertical. Adapun yang dimaksud instansi veritikal meliputi Kepolisian Republik Indonesia yang melayani perpanajangan SIM A dan C, SKCK dan surat keterangan kehilangan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pajak, Imigrasi, dan Badan Pertanahan Nasional.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk OPD di lingkungan Pemkot Denpasar yang termasuk dalam Mal Pelayanan Publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan, dalam upaya meningkatkan konektivitas turut disediakan layanan rekomendasi dalam menunjang kelancaran perijinan dari OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dikatakan Kusumadiputra, khusus untuk pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil adapun jumlah pelayanan dibatasi sebanyak 400 antrean. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat agar dalam satu harinya masyarakat dapat terlayani. Sedangkan untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C sebagai tahap awal hanya dibatasi sampai 25 blanko. Hal ini dikrenakan fasilitas penunjang sedang dilengkapi. “Kita akan terus maksimalkan agar semua layanan dapat maksimal, dan masyarakat terlayani dengan baik,” paparnya.
Masyarakat Kota Denpasar dapat menikmati MPP Kota Denpasar pada hari kerja Senin hingga Kamis dari pukul 08.00-14.00 wita sedangkan khusus hari Jumat mulai pukul 08.00-11.00 wita. Dalam kesempatan tersebut Kusumadiputra berharap dengan adanya layanan public yang mudah dan nyaman bagi masyarakat tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan iklim investasi di Kota Denpasar. “Semoga dengan adanya MPP ini dapat meningkatkan iklim investasi di Kota Denpasar,” pungkasnya. (ags)