Masyarakat Harus Turut Berantas Narkoba
(Baliekbis.com), Mengambil tema menyatukan dan menggerakkan seluruh kekuatan bangsa dalam perang melawan narkoba untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar peringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Balai Budaya Gianyar, Kamis (19/7). Dalam sambutannya Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sang Gede Sukawiyasa mengungkapkan seharusnya HANI diperingati tanggal 26 Juni, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri maka baru bisa dilaksanakan hari ini.
“Peringatan Hani yang seyogyanya kita peringati tanggal 26 Juni 2018, Baru kita laksanakan pada hari ini karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 H”, ujar Sang Gede. Tujuan peringatakan HANI ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menyatukan tekad dan memperkuat aksi serta kerjasama demi mewujudkan tatanan kehidupan yang terbebas dari narkoba.
Sang Ade menambahkan, HANI memiliki makna keprihatinan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu dibutuhkan suatu gerakan untuk menyadarkan seluruh masyarakat. Hal ini untuk membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas narkoba. Dalam sambutannya Sang Gede juga menyatakan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba merupakan suatu kejahatan luar biasa.
“Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba merupakan suatu kejahatan luar biasa, yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam Proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Mewakili Pj. Bupati Gianyar, Kadis Kesehatan Kabupaten Gianyar Ida Ayu Cahyani Widyawati mengatakan sebagai salah satu upaya, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan , dan peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Gianyar telah terbentuk relawan anti narkoba di berbagai kalangan komunitas masyarakat bahkan sampai pada lingkungan sekolah. Kedepan relawan anti narkoba diharapkan sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penggunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bali Putu Gede Suastawa mengatakan, pararem desa juga sangat efektif guna menekan penggunaan dan peredaran narkoba. Ia juga menghimbau agar setiap desa memiliki pararem (aturan) mengenai tindak lanjut bagi pengguna ataupun pengedar narkoba. Pararem dalam hal ini merupakan suatu hukum adat yang diharapkan mampu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Putu Gede Suastawa juga menjelaskan guna mempercepat pembuatan pararem dengan mengumpulkan bendesa yang ada, disana diajak berdiskusi serta diberikan contoh pararem yang ada dan telah diterapkan di beberapa desa adat. Namun pararem tersebut tidak terlepas dari Desa kala patra dengan local geniusnya dan refrensi yang ada bisa dipakai, ditambah atau dikurangkan. Dengan pararem desa diharapkan berperan aktif mencegar narkoba dengan menggerakkan pecalang, relawan, dan yowana. Dalam memperingati HANI tahun 2018 kali ini juga disertai dengan penyematan pin bagi relawan oleh Kepala BNN Provinsi Bali dan penyerahan piagam penghargaan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar. (abg)