Masyarakat Jangan Tergoda Iming Iming Bitcoin sebagai Investasi
(Baliekbis.com), Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. BI juga menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Teguh Setiadi, Kepala Divisi Sistem Pembayaran Bank Indonesia dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) Minggu (21/1) memaparkan Bitcoin bukan mata uang yang sah sebagai alat pembayaran yang diakui UU di Indonesia. Mata uang yang sah adalah rupiah, dan alat pembayaran yang sah yakni yang sudah mendapat ijin dari Bank Indonesia seperti diantaranya kartu debet/kredit, e-money, atau e-toll. Walaupun menggiurkan yang mana nilai Bitcoin melonjak drastis, yang awalnya hanya bernilai 1 dolar dan saat ini mencapai 20 ribu dolar, namun Ia tetap mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati agar tidak tergoda iming-iming Bitcoin sebagai alat investasi dan sebagainya.
“Tidak ada regulator yang mengatur, sehingga tidak ada yg menjamin dan melindungi saat terjadi kerugian, Pemerintah dan BI terus mengingatkan agar masyarakat tidak bertransaksi dengan bitcoin. Bitcoin exchanger pun saat in masih dalam proses penggodokan,” pungkas Teguh Setiadi mengakhiri orasinya. (sus)