Mau Naik Pangkat Guru Harus Penuhi DUPAK
(Baliekbis.com),Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Bali Boy Jayawibawa mengatakan syarat utama seorang guru agar bisa naik pangkat terlebih dahulu harus memenenuhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
“Karena diperkirakan selama 2 tahun ini ada sejumlah guru di seluruh Kabupaten/Kota di Bali yang belum memenuhi DUPAK untuk bisa naik pangkat,” terangnya, Rabu (29/5/2019).
Lanjut Boy Jayawibawa, persoalan itu mencuat karena banyaknya aduan dari guru ke lembaga legislatif termasuk ke BKD terkait sejumlah guru yang kesulitan melengkapi persyaratan DUPAK. Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan memangkas syarat administrasi untuk mempersingkat mengurus DUPAK.
Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi keluhan soal terhambatnya karir guru. “Ini bukan semata-mata masalah tunjangan atau penghasilan guru, tetapi secara psikologis sangat berpengaruh terhadap guru ke depannya,” ucapnya.
Boy Jayawibawa menambahkan, dalam mengurus DUPAK, pihak sekolah yang memfasilitasi pengajuan kepada Dinas Pendidikan (Disdik). Kemudian ada tim penilai dari Disdik yang memberikan menilai DUPAK kepada guru yang diusulkan.
“Selanjutnya, guru yang telah memenuhi DUPAK akan diajukan kenaikan pangkatnya oleh Dinas Pendidikan ke BKD. Saat ini, Posko DUPAK sementara dibuka di ruang sidang Dinas Pendidikan Provinsi Bali mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2019,” jelasnya.
Boy Jayawibawa menambahkan, posko DUPAK didirikan untuk memverifikasi jumlah guru yang belum naik pangkat, dan hal ini akan dilakukan setiap hari secara bergilir per Kabupaten/Kota.
“Adapun jadwal untuk memenuhi persyaratan DUPAK agar bisa naik pangkat untuk di Kabupaten/Kota bisa melihat langsung di Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Termasuk persyaratan apa saja yang dibutuhkan nantinya dalam memenuhi DUPAK,” tambahnya. (sus)