MDA Bali Tugaskan Personel Pasikian Pacalang Dalam Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19
(Baliekbis.com), Peran Pacalang dalam mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali telah secara nyata dilaksanakan dalam berbagai kegiatan dan aktivitas terutama yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 yang akhir-akhir ini kembali mendapatkan perhatian serius.
Salah satu dukungan nyata adalah penugasan personel Pasikian Pacalang Bali untuk terlibat dalam Operasi Yustisi Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali berdasarkan surat tugas MDA Provinsi Bali nomor 009/ST/MDA-Prov Bali/I/2021 atas permohonan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali nomor 41/SatgasCovid19/I/2021 tanggal 11 Januari 2021.
Menurut Manggala Pasikian Pacalang Bali I Made Mudra, penugasan ini merupakan salah satu media nyata bagi Pasikian Pacalang Bali untuk hadir di tengah-tengah Krama Bali dalam memberikan edukasi dan penanganan secara langsung.
Mudra menambahkan hal ini penting agar Pasikian Pacalang Bali mendapatkan gambaran langsung kondisi dan situasi serta respon krama terhadap penularan COVID-19 yang secara data semakin meningkat dan mengkhawatirkan.
“Hasil operasi yustisi pada hari pertama ini, kami mendapatkan gambaran yang cukup terhadap situasi di lapangan mengingat, Majelis Desa Adat menjadi pusat pengendali kebijakan penanganan Virus COVID 19 di Desa Adat,” tegasnya.
Panglingsir Pacalang yang kerap tampil dengan gaya khas kacamata hitam ini menjelaskan bahwa keberadaan Pacalang Bali betul-betul sangat krusial dan menjadi kekuatan di garis terdepan dalam penanganan COVID 19 berbasis Desa Adat.
“Ini juga merupakan salah satu titik poin penting untuk memastikan personil kami di seluruh Desa Adat di Bali, benar benar mendapatkan perhatian baik dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat, karena resiko sangat besar dalam menjalankan swadarma,” imbuhnya.
Dalam konfirmasi terpisah, Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mendorong tegas penanganan Covid 19 berbasis Desa Adat. Majelis Desa Adat sendiri telah menerbitkan Surat Penegasan Nomor 014/MDA-Prov Bali/I/2021 yang berisi 3 poin penting yakni dorongan pelaksanaan dan ketaatan terhadap Pararem Desa Adat Tentang Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID – 19 di wewidangan Desa Adat, menaati Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Nomor : 081/PHDI-Bali/IX/2020 dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung COVID – 19 dan pengaktifkan lagi Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat.
Disampaikan oleh Bandesa Agung, peran Desa Adat melalui Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID – 19 Berbasis Desa Adat sangat penting dan krusial dalam kondisi terkini yang dihadapi Bali.
“Saat ini kita dihadapkan dalam situasi sulit dengan tidak terlalu banyak pilihan, Ratu menegaskan untuk jajaran MDA Bali, Bandesa Adat, Kelian Desa atau sebutan lain Desa Adat Se-Bali, segera melaksanakan tindakan sesuai surat penegasan dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab untuk dapat segera menahan laju peningkatan angka positif COVID-19 yang sangat sangat mengkhawatirkan saat ini,” tegas Bandesa Agung. (ist)