MDA Kukuhkan Ny Putri Suastini Koster sebagai Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali
(Baliekbis.com), Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melalui Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tidak henti-hentinya memberikan apresiasi dan rasa bangga atas kinerja Gubernur Bali, Wayan Koster yang konsisten melakukan penguatan Desa Adat di Pulau Bali yang sejalan dengan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata.
Kebanggaan MDA Provinsi Bali inipun berlanjut ketika istri Gubernur Bali, Wayan Koster (Ni Putu Putri Suastini, red) bersedia mengabdikan diri ‘ngayah’ disebuah lembaga adat yang bernama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) dengan mengemban tugas sebagai Manggala Utama sesuai dengan Keputusan MDA Provinsi Bali, Nomor : 05/SK/MDA-PBali/IX/2020 Masa Bakti 2020-2025.
“Gedung MDA Provinsi Bali sudah berdiri megah, dan baru kami merasa menjadi Bendesa Agung pasca 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga telah dikukuhkannya Perda Desa Adat No.4/2019. Kemudian Dinas Pemajuan Masyarakat Adat diciptakan khusus untuk melayani keberadaan Desa Adat di Bali. Sekarang di Pasikian Paiketan Krama Istri kami merasa sangat bangga, karena hadir seorang yang paling istimewa yakni Ibu Putri Suastini Koster bersedia memimpin kelembagaan adat ini,” ujar Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya usai melakukan prosesi pengukuhan Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, pada Wraspati, Umanis, Dungulan, Kamis (17/9) di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar.
Lebih lanjut Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dihadapan Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota di Bali dan Prajuru Pacalang, hingga Yowana Desa Adat sempat menceritakan bahwa sebelum Ibu Putri Suastini Koster bersedia menjadi Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali, kami di MDA Provinsi Bali berbagai upaya melakukan komunikasi via telepon dan merayu langsung Ibu Putri.
Ketika rayuan dan ajakan tersebut jatuh di Ny Putri Suastini Koster, tidak langsung seniman multitalenta tersebut memberikan kepastian untuk menjadi Prajuru di Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat. Apalagi dalam catatan pengabdiannya selama menjadi istri Gubernur Bali, Ny Putri Suastini Koster memiliki berbagai kegiatan yang sangat padat ditengah tanggung jawabnya menjadi Ketua TP PKK Provinsi Bali dan menjabat sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, selain menjadi ibu rumah tangga. Kemudian seiring berjalannya waktu, dan Bali dihadapi oleh Pandemi Covid-19, Istri dari Wayan Koster ini kian aktif hadir ditengah masyarakat dengan menggelar Pasar Kaget Gratis keliling Bali, mengajak warga Bercocok Tanam di Pekarangan Rumah, melakukan kegiatan Gebrak Masker, menggelar Pasar Gotong Royong Krama Bali yang diselipkan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan kegiatan lainnya yang memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat hingga petani di masa Pandemi Covid-19 ini.
Mendengar pernyataan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya juga ikut angkat bicara terkait perjuangan istrinya menentukan keputusan sebagai Manggala Utama. Dimana ia menceritakan bahwa sebelum istrinya (Bunda Putri Koster, red) memutuskan untuk menjadi Manggala Utama Paiketan Krama Istri Desa Adat, berbagai rayuan berdatangan dari sebelah (MDA Provinsi Bali, red). Sehingga saat itu, saya tidak dalam posisi mendorong dan menolak, karena istri saya suka yang alami.
“Terus terang, Ibu Putri saat dirayu, saya tidak berani mendorongnya, sehingga saya memberikan saran ke istri bahwa keputusan yang diambil berdasarkan ‘feeling’. Kemudian saya memberikan pandangan kepada Ibu Putri, bahwa karena saya sebagai Gubernur melihat pembangunan di Bali basisnya Desa Adat, dan harus sinkron Desa Dinas dengan Desa Adat di dalam membangun Bali, maka sudah saatnya PKK juga harus sejalan dengan Paiketan Krama Istri,” cerita Gubernur Bali, Wayan Koster yang disambut tepuk tangan seraya meminta Ni Putu Putri Suastini mulai melakukan sinkronisasi program PKK dengan Paiketan Krama Istri. Kemudian saat turun ke lapangan, sudah bisa bicara sebagai PKK maupun sebagai Paiketan Krama Istri.
Apabila sinkronisasi PKK dan Paiketan Krama Istri dapat terwujud dan menjadi contoh. Maka Gubernur Koster asal Desa Sembiran, Buleleng ini akan mulai merancang strategi pemerintahannya di Tahun 2021, dengan melakukan sinkron program Desa Adat dengan Pemerintahan Desa. “Komunikasi ditingkat Kementrian Desa juga akan saya lakukan, jadi ini langkah politik saya agar APBN hadir untuk kepentingan Bali,” ujar Anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali ini yang turut serta menciptakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat Wayan Koster dipercaya sebagai Tim Perumus/Pansus RUU Desa.
Sehingga atas kepercayaan yang diberikan MDA Provinsi Bali kepada Ni Putu Putri Suastini sebagai Manggala Utama, membuat Ibu yang memiliki dua seorang anak Putri ini harus bekerja ekstra mengaktifkan roda organisasi Paiketan Krama Istri Desa Adat, mengingat kelembagaan ini memiliki Prajuru yang terdiri dari Manggala, Penyarikan, Petengen, kemudian memiliki 5 Pasayahan yang terdiri dari Pasayahan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga, Pasayahan Kesehatan, Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta Pasayahan Hukum Adat dan Perlindungan Krama Istri dan Anak. (ist)