Dimediasi Wabup, Pemilik Bangunan Siap Kembalikan Akses Jalan Subak

 

Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa memanggil pemilik bangunan yang disinyalir telah melakukan penutupan akses saluran irigasi di Subak Semat Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.
Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa memanggil pemilik bangunan yang disinyalir telah melakukan penutupan akses saluran irigasi di Subak Semat Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.
(Baliekbis.com), Dinamika pembangunan di Kabupaten Badung demikian cepat dan dinamis dengan adanya penanganan dengan respon yang cepat pula. Menyadari kondisi ini maka Pemerintah Kabupaten Badung dibawah kepemimpinan Bupati Giri Prasta dan Wakil Bupati Ketut Suiasa telah berkomitmen untuk  menyuguhkan pelayanan yang cepat murah dan pasti sebagai implementasi menghadirkan kembali pemerintah dan negara dihadapan masyarakatnya. “Komitmen untuk memberikan pelayanan serta responsif terhadap permasalahan yang dihadapi Krama Badung ini akan kami lakukan diberbagai bidang dan sektor termasuk salah satunya dalam penanganan permasalahan Jalan Munduk Tedung, Subak Semat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,” ungkap Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa saat dilakukan pemanggilan pemilik bangunan yang disinyalir telah melakukan penutupan akses jalan subak di Subak Semat  di Ruang Rapat Wakil Bupati Badung, Rabu (14/9) kemarin.
Menurut Wabup Suiasa, pihaknya bersama Bapak Bupati telah berkomitmen untuk menjaga agar keberlangsungan pembangunan di sektor pertanian ini menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Badung. “Berkenaan dengan hal tersebut maka permasalahan yang dihadapi krama subak di Badung akan diupayakan secepatnya mendapat penanganan dan menjadi atensi khusus pemerintah agar krama subak tetap dapat melaksanakan swadharmanya dengan baik. Inilah komitmen kami,” ujarnya.
Berkenaan dengan kronologis penanganan permasalahan yang ada di Subak Semat, secara rinci Wabup Suiasa mengungkapkan bahwa menidaklanjuti permasalahan jalan munduk Tedung, Subak Semat Kerobokan sebagaimana yang dikeluhkan warga subak semat bahwa terdapat bangunan yang telah mengambil akses jalan subak. Setelah dilakukan peninjauan ke lapangan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Badung pada Selasa (3/5) lalu bersama Tim Teknis terkait seperti BPPT, Dinas Pertanian, Dinas Cipta Karya, Sat Pol PP  dan Camat Kuta Utara kemudian ditidaklanjuti dengan melakukan koordinasi teknis di lapangan, memang terjadi pelanggaran terhadap sempadan akses jalan subak.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada sebagaimana amanat peraturan daerah kabupaten badung nomor 26 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Menurut Wakil Bupati Suiasa, dari hasil peninjauan di lapangan memang dijumpai adanya pelanggaran terhadap akses jalan subak dimana terdapat bangunan yang telah menutup akses jalan subak. Setelah dilakukan upaya mediasi  dengan pemilik bangunan Ni Luh Putu Suryani mengakui bahwa bangunannya melanggar dan belum memiliki  IMB. Selanjutnya setelah dibangun komunikasi serta penjelasan  yang meyakinkan, pemilik bangunan akhirnya bersedia membongkar bangunannya yang telah mengambil akses jalan subak serta akan mengembalikan seperti kondisi semula. Sesuai kesepakatan bahwa hasil mediasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran pada hari Senin 26 september 2016 mendatang.
Sementara pemilik bangunan Ni Luh Putu Suryani mengatakan bahwa setelah mendengar penjelasan Bapak Wakil Bupati, ia bersedia untuk melakukan pembongkaran sendiri, dan pembongkaran akan dilakukan pada hari Senin (26/9) mendatang, mengingat saat ini juga masih dalam suasana hari raya serta masih menyesuaikan dan menunggu hari baik,” ucapnya.