Melarang Parkir di Jalan Tanpa Rambu Larangan Bertentangan Dengan Undang-Undang
(Baliekbis.com), Pelarangan parkir di jalan tanpa ada rambu larangan parkir merupakan hal yang bertentangan dengan Undang-undang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Transportasi Darat Drs. Suripno, M.Str., dalam seminar bulanan Hukum Lalu Lintas: Proses Pembentukan dan Penerapannya di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Rabu (19/4).
Suripno mengatakan bahwa parkir boleh dilakukan di setiap ruas jalan, kecuali dilarang yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). Disamping itu juga dinyatakan dengan rambu larangan parkir. “Parkir di badan jalan adalah hak masyarakat karena sudah membayar pajak untuk menggunakan jalan, termasuk untuk parkir,” jelas dosen Institut Transportasi dan Logistik Universitas Triskati ini.
Dalam PP 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas, terutama pasal 66 menyebutkan bahwa setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu (tidak memerlukan rambu).
Tempat-tempat tertentu tersebut adalah sekitar tempat penyebarangan pejalan kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan, pada jalur khusus pejalan kaki, pada tikungan tertentu, dan di atas jembatan. Berikutnya, pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, serta berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Oleh sebab itu, melarang parkir yang tidak ditetapkan dengan perda serta tanpa adanya rambu lalu lintas larangan parkir merupakan tindakan yang tidak sah. “Misalnya saja seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan larangan parkir yang ditetapkan dalam perda diikuti pemsangan rambu dilarang parkir,” tuturnya.
Kendati begitu, penetapan perda pelarangan parkir ini disampaikan Suripno bertentangan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang LLAJ menyatakan perintah larangan, peringatan, atau petujuk harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Hal ini bermakna masyarakat boleh parkir di ruas jalan selama tidak terdapat rambu larangan parkir. (ika)