Mendagri Buka Pelatihan Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Indonesia

(Baliekbis.com), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menyelenggarakan pelatihan kepala daerah dan Ketua DPRD Angkatan Pertama hasil Pilkada serentak 2018. Pembekalan kali ini bertemakan “Melalui Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Kita Wujudkan Tatakelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis, dan Terpercaya”.

Kegiatan ini diikuti 121 peserta yang terdiri dari bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, dan para Ketua DPRD. Pembekalan ini diselenggarakan selama tiga hari (12-14 November 2018) di kantor BPSDM Kemendagri, Senin (12/11). Selain pembekalan kepala daerah juga diselenggarakan pelatihan bagi para istri bupati dan istri walikota selama 2 hari (13-14 November 2018). Mendagri juga didaulat untuk menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada Bupati Bantaeng, Walikota Palangkaraya, Wakil Bupati Aceh Selatan, Wakil Walikota Palembang, dan DPRD Kota Batu yang selanjutnya dibuka secara resmi, ditandai dengan pemukulan gong.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan capaian dari proses demokrasi yang baru saja dilalui melalui pelaksanaan Pilkada serentak yang dibagi dalam 3 gelombang pelaksanaan. “Pilkada serentak 3 gelombang di tahun 2015 diikuti 269 daerah, pada tahun 2017 diikuti 101 daerah, dan di tahun 2018 diikuti 171 daerah. Secara prinsip semuanya berjalan lancar dan baik, mulai dari NPHD, stabilitas keamanan, baik koordinasi, tingkat partisipasi secara prinsip tidak mengganggu stabilitas politik nasional dan daerah,” ujarnya.

Tjahjo menyatakan bahwa konsolidasi demokrasi khusus Pilkada serentak berjalan dengan baik. Ada beberapa perbaikan ke depannya yang perlu sedikit revisi dan menjadi bahan evaluasi, seperti fenomena calon tunggal dan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong di Makassar, Pilkadanya serentak tetapi UU tidak diubah tentang masa jabatan.

“Prinsip jabatan kepala daerah utuh 5 tahun tidak boleh ditambah 1 hari maupun berkurang 1 hari. Jadi tidak dapat dilakukan keserentakan pelantikan” tutur Tjahjo. Mendagri juga memberikan penekanan khusus masalah tata kelola pemerintahan yang sangat dinamis, bahkan banyak sekali memunculkan persoalan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Secara prinsip tata kelola pemerintahan dinamis, tapi jangan sampai proses yang dinamis ada tekanan kepada kepala daerah Jangan sampai ada sekretaris daerah dan jajaran dibawahnya yang menekan kepala daerah. Itu prinsip,” tegasnya.

Kepala daerah adalah pejabat politik dipilih oleh rakyat untuk mengemban amanah masyarakat di daerah, mengemban tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Tugas sekretaris daerah dan perangkatnya menjabarkan visi dan misi program kampanye kepala daerah. Perencanaan program harus selalu dikoordinasikan dengan DPRD.

Tjahjo juga menyarankan kepada jajaran kepala daerah untuk rutin setiap 3 bulan sekali rapat dengan para SKPD, programnya apa, kendalanya apa, cocok tidak dengan janji kampanye para kepala derah, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih efektif, efisien fokus pada program strategis daerah,” pungkasnya. (jbt)