Mengaku Bersalah Laporkan Suami, Yuyun Minta Kasus Dugaan KDRT Dihentikan

(Baliekbis.com), Yuyun Yulianti, istri calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “KERIS” berharap Polresta Denpasar menghentikan tindak lanjut laporannya terkait dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dituduhkan kepada suaminya sendiri.

“Saya sudah cabut laporan saya di Polresta Denpasar. Saya harap pihak kepolisian menghentikan kasus ini,” kata Yuyun didampingi suami serta kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H.,M.A.P., dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (5/2) malam.

Yuyun mengaku telah melakukan kesalahan melaporkan suaminya sendiri yang menurutnya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana laporan yang ia sampaikan ke Polresta Denpasar. 

Ia mengaku dalam keadaan tidak sadar seperti kalap saat melaporkan suami tercinta yang baru beberapa hari itu keluar dari tahanan akibat kasus penurunan baliho.

“Saya melaporkan suami saya di luar kesadaran saya. Pihak penyidik dan Kapolresta tolong pencabutan laporan kami ditindaklanjuti,” katanya sambil terisak.

Yuyun mengaku kaget hingga merasa depresi setelah sadar dan tahu bahwa dirinya melaporkan sang suami ke kepolisian. Ia merasa sangat khawatir jika suaminya ditahan seperti dalam kasus penurunan baliho.

“Setelah saya sadar dan saat lihat rekaman CCTV di rumah bahwa suami tidak memukul saya, dan mata saya kena kuku atau cincin saya sendiri. Sama sekali tidak ada pemukulan ataupun penganiayaan berat suami kepada saya sebagaimana isu yang beredar di luar,” bebernya lantas mengaku ia tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak ada gangguan apapun.

Ia mengaku sangat khawatir bagaimana bisa mengurus anak-anaknya jika ditinggal sang suami mendekam di balik jeruji besi. Ia tidak mau lagi berpisah dengan orang yang sangat dicintainya.

“Saya kaget, stres, depresi saat saya sadar telah laporkan suami. Kok bisa seperti ini. Kok suami saya malah saya laporkan. Entah ada apa di dalam pikiran saya,” ungkapnya.

Yuyun juga mengaku tambah depresi saat pihak kepolisian di Polresta Denpasar tidak segera menindaklanjuti pencabutan laporannya dan mengatakan laporan itu tidak bisa dicabut sehingga ada kemungkinan kasus ini berlanjut.

“Saya tambah depresi saat tahu katanya laporan saya tidak bisa dicabut. Saya trauma dan sakit karena saya merasa bersalah laporkan suami, bukan karena dianiaya. Saya teriak sampai mau bunuh diri. Padahal saya dan suami baru ketemu sejak dia keluar dari penjara,” tuturnya.

Ia pun merasa sangat berdosa atas kesalahannya melaporkan sang suami. “Kalau suami saya ditahan bagaimana nasib saya dan anak-anak. Apalagi sekarang anak kami sedang sakit,” katanya tambah sedih.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan demi keutuhan rumah tangganya, Yuyun berharap pihak Polresta Denpasar benar-benar menghentikan kasus ini. 

“Mohon kepolisian hentikan kasus ini. Tolong tidak diperpanjang lagi. Jangan sampai keluarga saya hancur karena suami ditahan. Saya tidak mau datang lagi karena masalah ini di kepolisian,” tutupnya.

Sementara itu sang suami, Ismaya, juga mengaku tidak pernah melakukan pemukulan apalagi penganiayaan berat terhadap istrinya. Ia pun merasa ada sesuatu yang ganjil dengan sikap istrinya saat dirinya dilaporkan ke polisi dimana istrinya seperti orang hilang kesadaran.

Seperti ada sesuatu kekuatan gaib yang membuat istrinya kalap dan memaki-maki dirinya. “Saya mau konsultasi ke psikiater dan orang pintar supaya jiwa istri saya lebih tenang dan kondusif. Ini bukan cari pembenaran,” ujar Ismaya.

Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P., selaku kuasa hukum Ismaya yang mendampingi sahabatnya ini sejak kasus penurunan baliho, juga meminta pihak Polresta Denpasar segera menutup kasus ini. Dari aspek hukum, penyelidikan laporan dugaan KDRT ini tidak layak dilanjutkan sebab pelapor sudah mencabut laporannya.

“Dugaan kasus KDRT ini kan delik aduan. Jadi kalau pelapor sudah mencabut laporannya, maka kasus harusnya selesai. Tidak ada alasan pihak kepolisian melanjutkannya” tegas Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu. (tmc)