Menipu Rp 256 Juta, Jaksa Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara
(Baliekbis.com), Mengaku sebagai jaksa alias jaksa gadungan, Setiadjie Munawar (57) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebab, pria bergelar S2 ilmu hukum ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa sehingga korban bernama Liana Rosita Irawan mengalami kerugian Rp256 juta lebih.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di muka sidang yang berlangsung daring di PN Denpasar, Selasa (7/12), terungkap kasus yang menyeret terdakwa yang seorang dokter ini sampai diadili terjadi pada 28 Juli hingga 21 Agustus 2021.
Berawal saat korban Liana Rosita Irwawan sedang ada masalah hukum. Korban bertemu dengan saksi Mariza Sulton yang saat itu mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialaminya.
Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa di hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar.
“Di tempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya.
“Perkataan terdakwa membuat korban tergerak hatinya dan yakin terdakwa mampu menyelesaikan permasalahannya serta korban pun membayar segala biaya yang dibutuhkannya,” jelas jaksa.
Pada tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa kembali bertemu dengan korban dan membicarakan soal biayanya yang harus dikeluarkan korban untuk mengurus persoalan ini. Terdakwa mengatakan biaya yang dibutuhkan adalah Rp256.510.000.
Saksi korban pun akhirnya menyetujuinya dan memberikan uang yang diminta oleh terdakwa secara bertahap. Setelah terbayar lunas, ternyata uang itu tidak digunakan untuk semestinya, tapi untuk keperluan terdakwa sendiri.
Klimaksnya, pada bulan Agustus 2021 saksi korban mengetahui terdakwa bukanlah seorang jaksa seperti yang dikatakan sebelumnya. “Korban juga mengetahui uang Rp256 juta itu juga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga melaporkan kasus ini ke polisi,” terang jaksa.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ist)