Merusak Bangunan Vila, PT. Dreamland Bali Laporkan HBS ke Polda Bali

(Baliekbis.com),Manajemen PT. Dreamland Bali melaporkan HBS yang merupakan Direksi PT. MTP ke Polda Bali dengan sangkaan telah merusak bangunan vila milik PT. Dreamland Bali sebagaimana bukti Laporan Polisi No. LP/216/VI/2019/BALI/SPKT tertanggal 11 Juni 2019.

Akibat pengerusakan bangunan vila tersebut, PT. Dreamland Bali yang berlokasi di Pecatu Kuta Selatan, Kabupaten Badung mengalami kerugian sekitar Rp 80 miliar. Persoalan tersebut merupakan buntut dari akuisisi perkara yang dilakukan oleh HBS dari Anak Agung Ngurah Agung dkk.

Kuasa hukum PT. Dreamland Bali, Jansen Purba, Senin (19/8/2019) mengatakan, eksekusi seharusnya tidak bisa dijalankan mengigat bangunan tersebut merupakan milik PT. Dreamland Bali.

“Harusnya tidak bisa dieksekusi karena bangunan itu milik PT. Dreamland Bali. Kalau mau eksekusi tanah ya silakan. Di samping itu, harga tanah jika dijual tanpa bangunan, nilainya juga tidak sampai Rp 80 miliar,” kata Jansen.

Di tempat yang sama, Legal Corporate sekaligus kuasa hukum PT. Dreamland Bali, Munarif SH.,MH. menambahkan, HBS yang juga merupakan Ketua China Indonesia Culture and Tourism Investment ini diduga terbujuk rayu sindikat mafia tanah sehingga tidak melakukan due diligence yang proper dan akuntable atas akuisisi tanah tersebut.

Setelah diperiksa oleh penyidik Polda Bali, HBS mengaku merusak bangunan tersebut karena merasa telah membeli tanah dan bangunan yang ditawarkan oleh I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan karena dugaan melakukan penipuan.

“Faktanya, tanah Pelaba Pura tersebut sebelumnya telah dijual oleh Anak Agung Ngurah Agung, dkk kepada PT. Hanno Bali tahun 2002, dan pada tahun 2005 di atas tanah tersebut dibangun beberapa vila dan dioperasionalkan oleh PT. Dreamland Bali,” bebernya.

Selain dilaporkan dalam perkara pengerusakan vila, HBS, Anak Agung Ngurah Agung dkk, serta seorang notaris berinisial EWP juga dilaporkan oleh Direksi PT. Dreamland Bali ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali tersebut di atas.

Tidak hanya beberapa laporan pidana ke Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri, lawyer yang berkantor di Surabaya ini menambahkan, direksi PT. Dreamland Bali akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat terkait dengan sangkaan tindak pidana penggelapan pajak, tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang sangat urgen dan relevan.

“Karena ini menyangkut hak keperdataan investor asing yang berpotensi musnah akibat ulah sindikat mafia tanah di Bali, jelas kami akan laporkan sesegera mungkin kepada lembaga-lembaga yang berkompeten menangani kejahatan-kejahatan tersebut,” sebutnya.

Ini membahayakan investasi asing yang saat ini sedang gencar-gencarnya dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo kepada investor asing. “Dan saya rasa, perlindungan hukum dan keamanan bagi investasi asing yang beritikad baik di pulau Bali sangat penting karena Pulau Bali merupakan etalase Bangsa Indonesia. Ini sejalan dengan komitmen dan kebijakan Bapak Kapolda Bali untuk menindak tegas mafia tanah kelas kakap yang bermain di Pulau Bali,” tegasnya. (abt)