Metta Dewinta: Penting Jaminan Kesejahteraan Lansia
(Baliekbis.com), Delegasi Komite III DPD RI beberapa waktu lalu yang melakukan dengar pendapat dengan Pemprov Bali terkait revisi UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia.
Kehadiran Komite III DPD RI ini mendapatkan apresiasi dari Putu Metta Dewinta Wandy,S.H., Caleg Partai Golkar No Urut 3 Dapil IV Denpasar Timur.
“Begitu kompleksnya permasalahan lansia di Indonesia sehingga diperlukan suatu penyempurnaan revisi UU No.13 Tahun 1998 agar dapat sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Putu Metta, Kamis (21/3) di Denpasar.
Menurut Metta, Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki lansia 10 persen dari jumlah penduduknya. Dari jumlah itu tak sedikit lansia yang memerlukan penanganan untuk menjamin kesejahteraannya. Dan DPRD Bali juga telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia sebagai payung hukumnya.
Lewat Perda ini para lansia di Bali bakal mendapatkan jaminan kesehatan, pelayanan, kesempatan kerja hingga penyediaan Graha Wredha dan penyediaan rumah singgah.
“Di sinilah pentingnya Perda Kesejahteraan Lansia. Dalam ajaran Hindu banyak sekali nilai-nilai kewajiban anak terhadap orangtua. Jadi sudah seharusnya keberadaan lansia ini mendapatkan perhatian lebih,” pungkas Metta.
Perda itu juga diharapkan bisa menjadi landasan hukum agar pertumbuhan lansia yang relatif besar dapat dikelola dengan baik. “Saya ingin agar para lansia mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik dan cepat seperti di RS bisa lebih mudah,” ujar Metta.
Bali termasuk salah satu provinsi dengan angka lansia terbanyak setelah Jawa Tengah, DI Yogyakarta danJawa Timur. Tahun 2020-2021 provinsi-provinsi tersebut memiliki jumlah lansia lebih dari 10%. Bali tahun ini jumlah lansia sudah mencapai 10,5%.
Berdasarkan data di Bali ada sekitar 31 ribu lansia yang belum tertangani dengan baik. Karena itu, Perda Lansia menjadi sangat penting untuk menjamin kesejahteraan mereka. (sus)