Miliki Ganja untuk Pengobatan, Bule Amerika Divonis 4 Tahun Penjara

(Baliekbis.com), Terbukti memiliki ganja, bule Amerika bernama Joshua Chayne Emery oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Rumanto dijatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Dalam sidang, Selasa (7/12/2021) majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Vonis 4 tahun ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis juga menghukum terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti ganja hampir setengah kilo ini dengan pidana denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Made Suardika yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir akhirnya menerima. ”Setelah diberi waktu untuk pikir-pikir, kami sepakat untuk menerima putusan itu,” kara Suardika, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Suardika, pihaknya menerima putusan ini karena dianggap sudah mencerminkan rasa keadilan, menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.

“Ini terlihat dari pertimbangan majelis hakim yang juga menyatakan terdakwa memiliki ganja untuk terapi atau pengobatan karena benar-benar sakit yang memiliki satu ginjal,” ungkap Suardika.

Dikatakan pula, pertimbangan majelis hakim sejalan dengan kondisi terdakwa yang sampai sekarang ini masih memakai pempers karena sistem syarafnya tidak normal.

Sepeti diketahui, Joshua ditangkap pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar Selatan. Terdakwa memesan paket ganja melalui Dark Web yang beralamat di Amerika Serikat. Terdakwa memesan ganja menggunakan nama samaran Jay Wilder.

Pada 7 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh petugas kantor pos untuk mengambil paket milik terdakwa di kantor pos. Setelah paket diterima, terdakwa kemudian keluar dari kantor pos. Pada saat terdakwa berada di areal parkir, ditangkap polisi.

Setelah dibuka, di dalam paket berisi satu buah sleeping bag warna merah yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik press. Saat dibuka berisi batang, daun, bunga dan biji ganja.Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut seharga 1.000 dolat atau kurang lebih Rp14 juta. Terdakwa membayarnya dengan menggunakan bitcoin.

Terdakwa mengaku ganja tersebut untuk pengobatan selama berada di Indonesia. Terdakwa yang mengaku hanya memiliki satu ginjal itu memerlukan ganja untuk pengobatan, karena saat mengonsumsi obat-obatan dari dokter mengalami komplikasi. (ist)