Mimih! Sampah Pasca Natal dan Galungan Capai 1.500 Ton
(Baliekbis.com), Pasca Hari Suci Galungan dan Natal memberikan dampak terhadap meningkatnya volume sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan data dri Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar per Kamis (27/12) sore peningkatan volume sampah pasca dua hari besar tersebut mencapai 60 persen yakni sekitar 1.500 Ton selama Penampahan Gakungan, Galungan dan Umanis Galungan sore. Jumlah ini meningkat sekitar 600 Ton dari keseharian yakni 900 Ton.
Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat dikonfirmasi, Kamis (27/12) menjelaskan bahwa secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan. “Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata Wisada.
Lebih lanjut dikatakan, antisipasi terhadap penanaganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel dengan pola penambahan jam kerja atau sistem lembur. Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan 1.459 tanaga kebersihan yang disiagakan bersama 49 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
“Kami bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan, Kuningan dan Nataru ini,” jelas Wisada. Dalam kesempatan tersebut Wisada juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara yang didominasi rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
Wisada juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisisr jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. “Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengn jam yang dianjurkan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” pungkasnya.
Wisada juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. “Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,” katanya. (ags)