Minta Perjuangkan Haknya, Ratusan Anggota PAS dan ADO Serahkan Kuasa ke Togar Situmorang
(Baliekbis.com), Ratusan sopir yang tergabung dalam Perkumpulan Armada Sewa (PAS) DPD Bali dan Asosiasi Driver Online (ADO) DPD Bali berkumpul di Kantor Pengacara Togar Situmorang, SH, MH, M.AP. Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar, Sabtu (13/4).
Kedatangan mereka kali ini untuk menyerahkan surat kuasa kepada Togar Situmorang selaku kuasa hukum para driver online. Mereka berharap dan meminta bantuan Panglima Hukum Togar Situmorang untuk dapat menegakkan dan memperjuangkan hak serta keadilan sosial bagi para driver online.
Pasalnya keberadaan para driver online dalam menjalankan profesinya kerap mendapat intimidasi, persekusi dan tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sayangkan perlakuan yang diarahkan kepada kami dalam menjalankan profesi kami, padahal kami warga negara yang memiliki hak yang sama dengan mereka,” ujar Ketua PAS Indonesia DPD Bali Aryanto.
Untuk menghindari berbagai macam tekanan selama bekerja, organisasi ini sepakat menunjuk Kantor Hukum dan Pengacara Togar Situmorang yang merupakan Dewan Pembina ADO DPD Bali untuk menindaklanjuti semua permasalahan hukum yang terjadi pada driver online terkait kendala dalam menjalankan kegiatan profesinya.
Padahal taksi online saat ini turut membangun perekonomian Bali baik dari sisi ekonomi, perbankkan, UMKM hingga perubahan taraf hidup para pengemudi. “Menurut data kami saat ini 58% para driver online adalah penduduk Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Identitas Bali. Jadi sebetulnya jika ada penggiringan opini driver online bukan masyarakat Bali saya rasa itu salah besar,” jelas Achmad Qodriansyah,S.H. selaku Ketua ADO DPD Bali.
Bekenaan dengan blok zonasi yang dilakukan oleh aplikator pada beberapa titik di Pulau Dewata, Togar Situmorang akan mengambil langkah kongkrit atas hal tersebut dengan mengirimkan somasi kepada aplikator dan menempuh jalur hukum. Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini berpendapat, selama driver memiliki izin angkutan tidak ada dasar untuk hal tersebut. “Karena izin angkutan sewa khusus berlaku dalam satu wilayah provinsi, kalau ada pemblokan pada satu wilayah tertentu ini jelas sangat tidak sesuai dengan azas keadilan dan kebebasan seseorang,” jelasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan para driver online, Togar yang masuk dalam daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah PropertynBank secara tegas menyatakan, pihaknya akan melayangkan somasi terbuka bagi semua pihak agar tidak menghalang-halangi atau membatasi zona pada wilayah tertentu bagi driver taksi online.
“Apalagi sudah ada regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, sebagai payung hukum taksi online,” ujar Togar, yang tengah menyelesaikan studi S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini.
PM 118 adalah landasan serta payung hukum yg jelas bagi angkutan sewa khusus di dalamnya menyangkut berbagai macam aspek mulai dari keselamatan penumpang, kenyamaman, keamanan dan jam operasional driver itu sendiri.
“Yang pasti landasan dari PM 118 Tahun 2018 ialah kepentingan nasional, aspek keselamatan dan perlindungan konsumen, serta kesetaraan dan kesempatan berusaha sehingga semua bisa tumbuh dan bersaing secara sehat,” sebut Togar, yang juga Top 4 Influencer kader Partai Golkar yang mewarnai media massa beberapa kali.
Calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini pun meminta semua pihak untuk menghormati regulasi yang dibuat pemerintah, dan tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu dengan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan aturan negara.
“Dan jangan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. Sepanjang aturan sudah jelas, mari menghormati itu bersama-sama. Tidak boleh melakukan perbuatan yang justru melawan hukum yang sudah diatur pemerintah,” pungkas caleg milenial yang mengusung tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini. (tmc)