MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres, Hanura: Hapuskan Juga Ambang Batas Parlemen

(Baliekbis.com), Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi 0% menuai apresiasi luas. Namun, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali, I Kadek Arimbawa, menilai langkah ini harus diikuti dengan evaluasi terhadap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%. Menurut Arimbawa, penghapusan presidential threshold adalah langkah progresif yang memperkuat sistem demokrasi. Ia menyebut, penerapan ambang batas presiden selama ini bertentangan dengan konstitusi dan menghambat partisipasi politik yang lebih luas.”Putusan MK ini sangat progresif dan patut diapresiasi. Namun, perjuangan demokrasi belum selesai. Ambang batas parlemen yang mengharuskan partai politik memperoleh 4% suara untuk masuk ke parlemen juga harus dievaluasi,” ujar Arimbawa di Denpasar, Jumat (3/1).

Arimbawa menyoroti bahwa penerapan ambang batas parlemen menyebabkan sekitar 17 juta suara rakyat Indonesia dalam Pemilu 2024 tidak memiliki perwakilan di parlemen. Hal ini, menurutnya, adalah ironi dalam sistem demokrasi yang seharusnya menjamin keterwakilan semua suara. “Rakyat telah memberikan suara, tetapi 17 juta suara menjadi sia-sia karena partai-partai yang mereka pilih tidak lolos ambang batas. Ini adalah pengingkaran terhadap hak politik rakyat,” tegasnya.

Partai Hanura, yang juga menjadi salah satu korban dari aturan ini, berharap MK memiliki keberanian untuk menghapus ambang batas parlemen. “Jika MK mampu menghapus presidential threshold demi demokrasi, maka langkah berikutnya adalah menghapus parliamentary threshold agar tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia,” tambah Arimbawa.

Ia juga menilai, penghapusan ambang batas parlemen dapat membuka ruang bagi lebih banyak partai politik untuk berkontribusi di parlemen, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif. “Dengan menghilangkan ambang batas parlemen, demokrasi Indonesia akan semakin matang dan benar-benar mencerminkan suara rakyat,” katanya. Putusan MK terkait presidential threshold dinilai sebagai awal dari reformasi pemilu yang lebih besar. Arimbawa berharap langkah ini menjadi momentum untuk menata kembali sistem pemilu, memastikan keadilan, dan menghargai setiap suara rakyat.

“Jika kita ingin memperjuangkan demokrasi sejati, maka tidak boleh ada suara rakyat yang tidak terwakili,” pungkasnya. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar