(Baliekbis.com), Mulai 1 Juni 2017, PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Kenaikan santunan ini tidak dibarengi kenaikan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW) yang dikenakan Perusahaan Asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Kenaikan santunan dilakukan atas pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja yang telah mampu menambah besaran tanggungan. Selain itu, pemerintah ingin menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan agar tidak terlambat ditangani sehingga bisa menyelamatkan korban jiwa saat kritis. “Jadi kenaikan santunan ini bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban kecelakaan,” ucap Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Dr.Ir. Sulistianingtias saat jumpa pers terkait Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Denpasar, Senin (29/5/2017).
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017). Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rincian kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp50 juta. Selain itu, ada penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Dan penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp500 ribu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan. Sedangkan proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun. Selain itu, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja (Persero) masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, juga melihat kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. “Walaupun kebijakan ini menyebabkan berkurangnya laba, namun perlindungan yang memadai harus menjadi prioritas utama pemerintah,” pungkasnya. (BB)