Musda DPD PPKHI Bali, Tinggi Minat Sarjana Hukum Jadi Advokat
(Baliekbis.com), Minat tamatan sarjana hukum menggeluti dunia advokat terus meningkat. “Minat menjadi advokat sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari tumbuh suburnya organisasi advokat saat ini,” jelas Ketua Umum DPN PPKHI Yudhistira Ikhsan Pramana saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali, Jumat (11/12) di Hotel Quest.
Musda I yang mengangkat tema “Bersama PPKHI Bali Membangun Supremasi Hukum yang Bermartabat Berlandaskan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dibuka Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali IBG Sudarsana dan dihadiri puluhan advokat.
Yudhistira menambahkan saat ini saja ada sekitar 50-an organisasi advokat di Tanah Air. Melihat animo menjadi advokat begitu besar, Yudhistira yang juga kader salah satu parpol ini mengatakan advokat-advokat muda (baru) akan terus lahir. “Ini tentu juga memberi angin segar dalam membantu warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Apalagi diakui profesi advokat juga cukup menjanjikan. Banyak advokat yang sukses dan semua itu tergantung pada masing-masing individu dalam menjalankan profesinya.
“Kami tentu berharap agar advokat dalam menjalankan profesinya tetap mengikuti aturan yang ada sehingga tak sampai melanggar hukum,” harap Yudhistira seraya menjelaskan PPKHI yang berdiri pada 14 September 2017 saat ini telah memiliki kepengurusan hampir di seluruh Tanah Air. PPKHI juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait termasuk kalangan kampus.
Plt. Ketua PPKHI Bali Kadek Duarsa,S.H. mengatakan organisasi advokat yang baru dirintis setahun lalu di Bali ini memang belum ada pengurusnya. Namun melalui Musda ini diharapkan wadah ini bisa menghasilkan kepengurusan lengkap termasuk di tingkat kabupaten. “Kami sudah menyiapkan calon kepengurusan sampai di kabupaten. Semoga musda pertama ini berjalan lancar, solid dan berkualitas sehingga dipercaya,” jelas advokat asal Tanjung Benoa ini.
Gubernur dalam sambutan tertulisnya mengatakan advokat sebagai penegak hukum memiliki kebebasan dan dijamin UU. Mengingat kewenangan advokat yang luas itu maka tidak tertutup kemungkinan ada penyimpangan. Oleh karena itu moralitas advokat adalah hal mutlak. “Advokat arus jujur dan mempertanggungjawabkan profesinya,” jelasnya. (bas)