NasDem Buka Posko Aduan Penyelenggaraan Pilkada Bali
(Baliekbis.com), Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Bali membuka Posko Pengaduan Pilgub Bali 2018. Bertempat di DPW NasDem Bali, Posko di Jalan Batanghari Denpasar ini resmi diluncurkan pada Minggu (28/1). Ketua DPW NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa mengatakan pendirian posko ini merupakan bagian dari tanggung jawab memberikan edukasi politik dalam rangka mewujudkan pilkada yang jujur, adil, cerdas dan bebas dari berbagai tekanan.
“Pemilihan kepala daerah sebagai siklus lima tahunan untuk suksesi kepemimpinan harus bebas dari berbagai tekanan dan intervensi kekuasaan agar masyarakat dapat memilih pemimpin sesuai dengan putusan rasional. Ironisnya, dalam beberapa waktu belakangan ini ada praktek dalam konteks pilgub juga pilkada kabupaten, masyarakat merasa terintimidasi baik untuk ikut agenda sosialisasi, perkenalan calon atau kegiatan lain,” kata Gunastawa.
Sebagaimana diberitakan media lokal maupun media nasional serta rekaman percakapan di lini massa sosial media, banyak tekanan yang dirasakan masyarakat seperti perusakan dan pelarangan pemasangan alat peraga sosialisasi pasangan calon kepala daerah – calon wakil kepala daerah di beberapa kabupaten. Tidak hanya itu, merunut laporan sumber akurat dan terpercaya di lapangan, di beberapa kabupaten bahkan ada intimidasi langsung pada masyarakat yang melibatkan campur tangan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
“Dengan adanya posko pengaduan ini diharapkan masyarakat berani untuk melapor dan memperjuangkan hak politiknya,” ujar Oka Gunastawa. Posko pengaduan ini akan bukan 24 jam menerima laporan masyarakat. Laporan yang masuk akan dipilah untuk diteruskan kepada lembaga berwenang. Baik Bawaslu, kepolisian maupun penegak hukum terkait. “Setelah menerima laporan kami akan mendampingi pelapor untuk meneruskan pengaduan,” ujar Gunastawa.
Ditambahkan Oka Gunastawa, di posko pengaduan ditempatkan lima orang yang berlatar belakang profesi pengacara. Sehingga selain menerima pengaduan, masyrakat juga akan mendapat pemahaman akan politiknya yang dijamin undang- undang. Posko serupa juga akan dibangun di pengurus tingkat kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan terkait intimidasi dalam konteks pilkada.
Segala bentuk intimidasi menurutnya harus dilawan. Selain melanggar hak politik, juga memberikan dampak yang kurang baik dalam kaitannya dengan relasi kita semua sebagai insan sosial. “Pilihan politik adalah hak warga yang dijamin undang-undang, jadi kita semua harus konsekuen memberikan jaminan serta kepastian masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intimidasi,” kata Gunastawa. Sementara itu kordinator posko pengaduan Luh Putu Nopi Sri Jayanti,S.H., mengatakan Posko ini menerima segala bentuk pengaduan teror dan intimidasi. Baik intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik maupun ancaman verbal.
Menurutnya hak memilih dan dipilih dijamin oleh undang-undang. Karena itu siapapun tidak boleh melakukan intimidasi atau menghalang-halangi warga mengekspresikan hak politiknya. “Intimidasi tidak hanya verbal atau kekerasan fisik, termasuk menghalang-halangi orang untuk memilih calon tertentu jelas melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Nopi. (ius)